Kemenag Intensifkan Pendampingan Proses Pemulasaraan Jenazah Covid-19

478
Pemakaman Jenazah Pasien Covid-19 (Foto: Muhammadiyah)

Muslim Obsession – Penyuluh agama di banyak daerah ikut melakukan pendampingan dalam proses pemulasaraan jenazah Covid-19. Pendampingan dilakukan untuk memastikan pemulasaraan jenazah dilakukan sesuai ketentuan agama.

Ketua Kelompok Kerja Penyuluh (Pokjaluh) NTB, Rahmi, misalnya,  bersama empat penyuluh agama honorer Kota Mataram, dirinya  menyiapkan diri untuk mengurus jenazah pasien yang terpapar covid-19, terutama Orang Dalam Pengawasan (ODP).

Baca juga: Komisi Fatwa: Pengurusan Jenazah Covid-19 Sesuai Syar’i adalah Hak yang Harus Dipenuhi

“Kita sejak awal memang sudah menerbitkan edaran terkait pendampingan penyuluh agama dalam pemulasaraan jenazah Covid-19,” terang Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Ditjen Bimas Islam Kemenag, Agus Salim di Jakarta, Selasa (30/3/2021).

“Kita juga sudah berkoordinasi dengan Kemenkes RI dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), termasuk bersurat ke Kemenkes. Ke depan pendampingan dari penyuluh agama akan terus diintensifkan,” sambungnya.

Menurur Agus, dalam Islam, pemulasaraan merupakan kewajiban kifayah terhadap jenazah muslim. Kewajiban itu berupa memandikan, mengkafankan, menyalatkan, dan memakamkan.

“Pendampingan penyuluh agama penting untuk memastikan seluruh tahapan pemulasaraan dilakukan sesuai ketentuan,” tandasnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here