Kemenag Didesak Bikin Aturan Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan Agama

616
Ilustrasi: Korban pelecehan seksual.

Muslim Obsession – Salah satu organisasi guru, Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), sangat prihatin dan mengecam perbuatan oknum guru salah satu pesantren di kota Bandung yang melakukan tindakan kekerasan seksual kepada 12 santriwati rata-rata berumur 16-17 tahun.

Pencabulan yang dilakukan seorang oknum guru tersebut mengakibatkan 8 santriwati melahirkan dan 2 orang sedang hamil.

P2G memberikan tiga catatan kritis sebagai evaluasi sekaligus rekomendasi, agar kekerasan apapun bentuknya tidak terulang lagi di satuan pendidikan, baik sekolah, madrasah, maupun satuan pendidikan agama lainnya seperti: pesantren, seminari, pasraman, dan dhammasekha.

Pertama, perihal kasus kekerasan seksual oleh guru pesantren di kota Bandung, P2G meminta aparat kejaksaan menuntut maksimal dan hakim di pengadilan memutuskan vonis setinggi-tingginya kepada tersangka.

BACA JUGA: Ridwan Kamil Komentari Kasus Guru Cabul di Bandung

“Hukuman maksimal penjara seumur hidup dan kebiri kimia bagi oknum guru, agar menjadi pembelajaran bagi masyarakat, jangan sekali-sekali meniru perbuatan hina itu. Apalagi yang bersangkutan merupakan guru yang semestinya menjadi teladan, digugu dan ditiru, membangun karakter bagi muridnya,” ungkap Kepala Bidang Advokasi Guru P2G, Iman Zanatul Haeri, dalam keterangan tertulisnya pada Jumat (10/12/2021).

Menurutnya, pesantren atau lembaga pendidikan seharusnya menjadi ruang yang aman, nyaman, dan sehat untuk proses mendukung tumbuh kembang anak secara individual, intelektual, spiritual, dan sosial, bukan sebaliknya. Faktor inilah yang dapat menjadi pemberatan hukuman kepada oknum guru.

P2G mengapresiasi langkah sigap Pemprov Jabar yang memberikan konseling dan pendampingan trauma healing bagi korban.

“P2G juga meminta LPSK memberikan perlindungan, ada potensi perundungan kepada korban atau saksi dari pihak tertentu, mengingat pelaku kan tokoh agama yang cukup disegani di kota Bandung,” lanjut guru madrasah ini.

P2G berharap masyarakat tidak menyalahkan korban dan keluarganya. Masyarakat mesti dididik untuk empati kepada keluarga korban kekerasan seksual, apalagi mayoritas mereka adalah usia anak di bawah 18 tahun.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here