Kemenag Bayar Lunas Tunjangan Guru Inpassing

902

“Capaian ini dinilai cukup menggembirakan bagi guru madrasah yang selama ini acap kali melancarkan protes terkait tertunggaknya tunjangan,” ujar Guru Besar UIN Raden Fatah Palembang ini.

Ditambahkan Suyitno, pemenuhan pembayaran kepada guru-guru di lingkup Kemenag merupakan hal yang terus diperjuangkannya selama menjabat.

“Pemenuhan pembayaran tunjangan tak semudah membalik telapak tangan karena terbatasnya APBN,” katanya.

Pemenuhan tunjangan para guru pada penutup tahun 2018 ini merupakan hadiah akhir tahun yang diharapkan menjadi pemacu semangat mengajar para guru.

Mekanisme ini juga menjadi bagian penting dari peningkatan kompetensi guru dengan cara mendorong profesionalitas dalam keilmuan dan metode pengajarannya.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 164 tahun tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, tunjangan Profesi Guru PNS yang sudah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan dibayarkan sebesar satu bulan gaji pokok yang diterimanya, sedangkan untuk Guru Bukan PNS dibayarkan sebesar Rp.1,5 juta perbulan.

Dari tahun ke tahun jumlah guru terus meningkat. Populasi guru baru terus berkejaran dengan kuota sertifikasi yang jumlahnya terbatas. Tahun 2018, alokasi anggaran untuk sertifikasi guru madrasah hanya untuk 7.280 orang.

Kuota ini akan diberikan kepada para guru yang sudah mengikuti Program PPG (Pendidikan Profesi Guru) yang kini tengah mengikuti rangkaian perkuliahan di perguruan tinggi dan akan selesai pada awal bulan April 2019.

Tunjangan profesi guru madrasah pada tahun anggaran 2019 telah diusulkan ke Bagian Perencanaan Ditjen Pendidikan Islam sebesar Rp 10,2 triliun. Dari anggaran yang telah dialokasikan tersebut masih terdapat kekurangan untuk pemenuhan tunjangan profesi guru bukan PNS sebesar Rp. 329,1miliar.

Bagaimana dengan guru yang dalam tiga bulan terakhir ini misalnya, belum mendapat tunjangan profesi?

Suyitno menjelaskan bahwa itu bisa jadi karena dua hal. Pertama, guru yang bersangkutan pada bulan tersebut tidak memenuhi kewajiban mengajar minimal 24 JPM. Jika demikian, tunjangan memang tidak bisa dibayarkan.

Kedua, anggaran di Kabupaten/Kota yang bersangkutan tidak cukup. Jika seperti ini, maka status tunjangannya menjadi terhutang yang akan dibayarkan pada tahun 2019. (Vina)

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here