Kematian Zaini dan Nasib 23 TKI di Arab Saudi

1376
TKI
Ilustrasi: Para buruh migran Indonesia. (Foto: MetroTV)

Jakarta, Muslim Obsession Permasalahan hukum yang menjerat beberapa Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri kerap kali berujung dengan vonis hukuman mati. Pemerintah seperti belum mampu melakukan diplomasi dengan negara luar untuk meringankan hukuman terhadap TKI. Eksekusi mati TKI asal Madura Siti Zainab pada 2015 lalu adalah bukti bahwa perlindungan negara terhadap TKI masih lemah.

Kini kasus yang menimpa para TKI ini kembali terjadi. Kemarin, Minggu 18 Maret 2018 pemerintah Arab Saudi telah mengeksekusi mati seorang TKI asal Bangkalan, Madura, Jawa Timur bernama Muhammad Zaini Misrin Arsyad terkait dengan kasus pembunuhan yang dilakukan terhadap majikan. Kasus Zaini ini menambah daftar panjang kasus TKI yang dieksekusi di negara-negara Timur Tengah.

Dalam kurun waktu 10 tahun terakhir setidaknya sudah ada lima TKI yang dieksekusi mati. Selain Zaini dan Siti Zainab, tiga TKI lainnya yaitu Yanti Iriyanti. Ia meregang nyawa setelah ditembak tiga kali oleh algojo Arab Saudi. Perempuan asal Cianjur ini dieksekusi pada 12 Januari 2018. Lalu Darman Agustiri, TKI yang bekerja di Mesir. Setelah mengajukan banding, ia tetap dihukum mati pada 2010 dalam kasus pembunuhan.

Terakhir, adalah TKI asal Brebes, Jawa Tengah, Karni. Ia dieksekusi mati di penjara Yanbu, Arab Saudi atas tuduhan pembunuhan anak majikan. Eksekusi terjadi pada 2015. Data Kementerian Luar Negeri RI menyebut bahwa terdapat 142 warga Indonesia yang terancam hukuman mati di seluruh dunia. Dari jumlah itu, sebanyak 23 orang berada di Arab Saudi. Nasib TKI di Timur Tengah yang terlibat kasus pembunuhan hampir tidak pernah lolos dari hukuman mati. Nyawa di bayar nyawa adalah hukum yang berlaku di sana.

Di antara mereka, menurut Migrant Care, terdapat Tuty Tursilawati dan Eti binti Toyib asal Jawa Barat yang menunggu eksekusi mati setelah pada 2010 divonis bersalah karena kasus pembunuhan. Persoalan ini tentu tidak boleh dipandang sebagai persoalan sederhana. Tapi juga persoalan serius yang harus dipecahkan solusinya oleh pemerintah. Dan sekaligus menjadi catatan bagi TKI lain untuk lebih berhati-hati dalam bekerja.

Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Nusron Wahid mengaku pemerintah sejak era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sudah berusaha keras dalam menangani dan mengadvokasi kasus yang dialami Zaini Misrin, TKI yang dihukum pancung di Arab Saudi. Namun diakui upaya itu belum juga berhasil.

“Sejak awal, pemerintah sudah melakukan upaya-upaya maksimal. Sejak zaman Presiden SBY, kemudian Presiden Jokowi, pemerintah sudah all out melakukan pembelaan. Dan setelah ada informasi ekskusi, tim juga langsung berkunjung ke pihak keluarga Zaini di Madura,” kata Nusron Wahid dalam keterangan tertulisnya, Senin (19/3/2018).

Nusron menjelaskan kronologi upaya yang telah dilakukan pemerintah selama ini. Pada Januari 2017, Presiden Jokowi menyampaikan surat kepada Raja Saudi yang intinya meminta penundaan guna memberikan kesempatan kepada pengacara untuk mencari bukti-bukti baru. Pada bulan Mei 2017, surat Presiden ditanggapi Raja yang intinya menunda eksekusi selama 6 bulan.

Kemudian pada September 2017, Presiden kembali mengirimkan surat kepada Raja yang intinya menyampaikan bahwa Tim Pembela Zaini menemukan sejumlah novum/bukti baru, salah satunya adalah kesaksian penterjemah, dan meminta perkenan Raja untuk dilakukan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus ini.

“Pada tanggal 20 Februari, diterima Nota Diplomatik resmi dari Kemlu Saudi yang intinya menyampaikan persetujuan Jaksa Agung Arab Saudi untuk dilakukan PK atas kasus ini, khususnya untuk mendengarkan kesaksian penterjemah di Pengadilan Makkah,” ujar Nusron.

Nusron mengungkapkan, dalam hukum saudi, tindak pidana dibagi menjadi dua, Aammah (umum) dan syaksyiyyah (pribadi). Apabila tindakan pidana bersifat pribadi, memang sangat tergantung pengampunan dari ahli waris. Intervensi negara dan raja tidak berlaku. Dalam kasus ini ahli waris tidak mengampuni.

“Kasus pembunuhan Zaini Misrin ini masuk kategori syakhsiyyah. Kalau pidana ammmah seperti merusak gedung dan membuat ketertiban umum, asal dapat pengampunan raja dan negara itu bisa,” ujarnya.

Pemerintah tetap menghormati hukum yang berlaku di negara Arab. Namun dalam beberapa kasus pemerintah sangat keberatan dengan kebijakan yang berlaku. Pasalnya eksekusi hampir tidak pernah dilakukan pemberitahuan resmi lebih dulu kepada Pemerintah Indonesia. Padahal kedua negara sudah lama membangun hubungan kerja sama yang baik. (Albar)

BAGIKAN

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here