Keadaan Darurat, MUI Minta Pemerintah Buat Protokol Penanganan Jenazah Korban Corona

701
Sekjen MUI, Anwar Abbas.

Jakarta, Muslim Obsession – Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta Kementerian Kesehatan membuat protokol untuk mengurus jenazah korban virus Corona (COVID-19).

Sekjen MUI Anwar Abbas mengatakan keadaan saat ini bisa disebut keadaan darurat. Ada ketakutan virus Corona bisa meulari orang yang memandikan jenazah.

“Menurut saya, ini nggak bisa diselenggarakan oleh orang biasa. Ini harus diselenggarakan oleh orang mengerti (petugas kesehatan),” ujar Abbas, Senin (23/3/2020).

“Semestinya, Kementerian Kesehatan buat protokol medisnya, protokol medis penanganan jenazah, karena menyangkut ilmu (kesehatan) nih,” lanjut Abbas.

Anwar menerangkan, dalam ajaran Islam, jenazah itu wajib untuk dimandikan. Namun, jika ada membahayakan orang hidup, maka jenazah tersebut bisa tidak dimandikan.

“Wajib bagi saya memandikan orang meninggal? Wajib. Kalau saya mati karena memandikan, wajib tidak memandikan? Wajib bagi saya tidak memandikannya. Kalau saya mati karena itu, wajib bagi saya tidak memandikannya,” ucap Anwar.

Di MUI sendiri menjelaskan soal pengurusan jenazah kasus Corona sudah tertuang dalam fatwa nomor 14 tahun 2020. Dalam fatwa itu, jenazah diurus dengan protokol medis.

Dimana pengurusan jenazah (tajhiz al-janaiz) yang terpapar COVID-19 terutama dalam memandikan, dan mengafani harus dilakukan semua dengan protokol medis. Dan dilakukan oleh pihak yang berwenang, dengan tetap memperhatikan ketentuan syariat.

Sedangkan untuk menyalatkan dan menguburkan dilakukan sebagaimana biasa dengan tetap menjaga agar tidak tepapar COVID-19. (Has)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here