Kasasi Ditolak, Habib Rizieq Tetap Dihukum 8 Bulan Penjara

421
Habib Rizieq Shihab saat tiba di di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (10/11/2020).

Jakarta, Muslim Obsession – Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh mantan pentolan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab dalam kasus kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Kerumunan di Petamburan itu terjadi pada saat acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putri Habib Rizeq 2020 lalu. “Tolak,” demikian bunyi amar singkat kasasi yang dilansir di website-nya, Senin (11/10/2021).

Di Pengadilan Tinggi (PT) beberapa waktu lalu, Habib Rizieq divonis 8 bulan penjara dalam kasus kerumunan di Petamburan itu. Putusan PT itu menguatkan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Timur atas kasus tersebut.

“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur tanggal 27 Mei 2021 Nomor: 221/Pid.Sus/2021/PN.Jkt.Tim yang dimintakan banding tersebut,” demikian putusan PT Jakarta, Rabu 4 Agustus 2021.

Setelah kepulangannya dari Arab Saudi, Habib Rizieq sempat merencanakan gelaran safari dakwah di beberapa tempat.

Pada akhirnya, Rizieq memicu sejumlah kasus yang sedang diproses hukumnya, yakni kerumunan di Petamburan, kerumunan di Megamendung, dan penyebaran berita bohong terkait hasil swab test-nya di RS UMMI Bogor.

Sebelumnya diberitakan jika tim kuasa hukum Habib Rizeq, Aziz Yanuar mengharapkan MA memvonis bebas kliennya itu. Tim kuasa hukum Habib Rizieq masih menunggu putusan MA. Sebab, pihaknya menganggap jika putusan terhadap berkas HRS telah keluar bersama kelima eks pengurus FPI.

“Semoga membebaskan Habib Rizieq dan kawan-kawan dari segala dakwaan atas nama keadilan. Saya kira vonisnya itu sudah keluar 28 September karena kan untuk lima orang eks pengurus FPI sudah keluar putusannya dan menguatkan. Kami pikir waktu itu sekalian karena kan memang satu berkas perkara cuma beda nomor aja gitu,” ujar Aziz. (Albar)

BAGIKAN

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here