Kartu Nikah Bukan Program Dadakan

2191

Bukan Pemborosan

Kemenag memastikan, keberadaan Kartu Nikah bukanlah pemborosan atau penghamburan uang negara. Menurut Mohsen, ada sejumlah alasan yang bisa disampaikan. Pertama, biaya pencetakan Kartu Nikah tahun 2018 relatif murah, Rp 680 juta untuk satu juta kartu.

Kedua, nilai manfaatnya sangat jelas. Kartu bisa digunakan sebagai bukti nikah saat pasangan suami istri akan menginap di hotel syariah. Selain itu,  kartu ini juga bisa untuk mengakses layanan online KUA di seluruh Indonesia. Juga bisa untuk memenuhi persyaratan layanan perbankan dan manfaat lainnya.

“Di tahap awal, sedikitnya ada 500 ribu pasangan nikah yang akan diberikan Kartu Nikah ini secara cuma-cuma alias gratis tanpa dipungut biaya,” tutur Mohsen.

Ketiga, ada sekitar 750 ribu pasangan yang menikah di Kantor KUA pada hari dan jam kerja dengan tarif 0 rupiah. Mereka termasuk yang mendapatkan Kartu Nikah secara gratis.

Mohsen memastikan kalau pengadaan Kartu Nikah akan dilakukan melalui tender terbuka dengan proses yang transparan. Ini agar sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku dalam kerangka good governance.

Pengadaan Kartu Nikah juga bukan program dadakan, melainkan sudah melalui mekanisme persetujuan DPR sebelum pagu anggaran tahun 2018 ditetapkan.

“Kami merencanakan untuk tahun 2019, pengadaan Kartu Nikah tak lagi menggunakan APBN murni, tapi anggaran yang bersumber dari dana PNBP Nikah Rujuk di luar Kantor,” ujar Mohsen.

Menurut Mohsen, Kartu Nikah penting diluncurkan karena masih ada ruang kosong kebutuhan publik yang belum terpenuhi.

“Kartu Nikah menjadi solusi antara selama E-KTP masih  berproses menuju single identity,” jelasnya. (Vina)

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here