Kalimah Ahmad Cetak Sejarah Sebagai Hakim Muslim Pertama di New Jersey

407

Jersey, Muslim Obsession – Kalimah Ahmad mencetak sejarah sebagai seorang hakim muslim pertama yang ditempatkan di Pengadilan Tinggi New Jersey di Hudson County.

“Seorang perintis dari Jersey City, Penunjukan Hakim Kalimah Ahmad adalah inspirasi bagi kita semua. Kami mengucapkan selamat kepada Hakim Ahmad karena telah menciptakan sistem peradilan yang lebih inklusif, melayani komunitas kami, dan mengejar keadilan untuk semua,” kata Direktur Eksekutif Dewan Hubungan Amerika-Islam (CAIR-NJ) cabang New Jersey, Selaedin Maksut dilansir dari About Islam, Jumat (25/12/2020).

“Kami akan terus menginspirasi lebih banyak Muslim Amerika untuk mengejar kantor yudikatif, legislatif, dan eksekutif untuk memastikan mereka terwakili di semua tingkat pemerintahan, menciptakan Amerika yang lebih inklusif,” tambahnya.

Senat Negara Bagian mengonfirmasi pencalonan Kalimah Ahmad ke Pengadilan Tinggi New Jersey pada 17 Desember. Dia dilantik pada Selasa, 22 Desember 2020. Muslim Legal Fund juga memberi selamat pada Ahmad atas pengangkatan baru tersebut.

“Selamat atas nominasi Suster Kalimah Ahmad ke Pengadilan Tinggi NJ. Nona Ahmad akan menjadi hakim Muslim pertama di Pengadilan Tinggi Kota Hudson,”sebut Muslim Legal Fund.

Diketahui, Kalimah Ahmad adalah seorang pengacara yang berspesialisasi dalam hukum hak sipil, ketenagakerjaan, hiburan, dan olahraga. Dia kuliah di Montclair State University di mana dia menerima gelar Sarjana dalam Bahasa Inggris dan Sertifikasi Pendidikan Guru sebagai siswa Dean’s List.

Ia lantas melanjutkan untuk menerima gelar Doktor Juris pada Mei 2005 dari Seton Hall University School of Law. Pada 2011, ia menjabat sebagai Anggota Dewan Kota Jersey saat ditunjuk oleh mantan Walikota Jerramiah Healy.

Ahmad juga mantan Anggota Dewan dan Direktur Regional dari Garden State Bar Association. Dia saat ini menjabat sebagai Dewan Wali untuk Tim Seni Pendidikan dan penasihat hukum untuk Fasilitas Koreksi Kota Hudson di New Jersey. (Albar)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here