Jusuf Kalla: Amnesti untuk Baiq Nuril Harus Disetujui DPR

710
Wakil Presiden Jusuf Kalla (Foto: Katadata)

Jakarta, Muslim Obsession – Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan pemberian amnesti terhadap Baiq Nuril, seorang guru perempuan asal Lombok yang dipidana akibat merekam percakapan mesum Kepala Sekolah SMAN 7 Mataram, harus mendapatkan persetujuan DPR.

Jusuf Kalla mengatakan pemerintah melalui Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly siap untuk mengkaji pemberian amnesti.

Namun kata dia pemerintah harus terlebih dahulu membahasnya dengan DPR.

“Pertama harus dibicarakan di DPR,” ujar Jusuf Kalla di kantornya pada Rabu (10/7/2019).

Jusuf Kalla menilai pemberian amnesti itu tidak akan sulit karena DPR, berdasarkan berita yang beredar bakal memberikan persetujuan.

Sebelumnya, Kasus Nuril bermula ketika dia menerima telepon dari Kepala Sekolah berinisial M tentang hubungan badannya dengan seorang perempuan yang juga dikenal Nuril.

Rekaman pembicaraan itu kemudian beredar, Nuril dipolisikan karena merekam dan menyebarkan pembicaraan tersebut dengan delik UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pengadilan Negeri Mataram memvonis bebas Nuril karena dianggap tidak melanggar UU ITE.

Namun pada tingkat kasasi, MA justru memvonis Nuril bersalah dan menjatuhkan hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan penjara. Putusan itu dibuat oleh majelis yang dipimpin oleh hakim agung Sri Murwahyuni.

Kasus Nuril sempat mengundang perhatian publik. Presiden Joko Widodo bahkan menyampaikan simpatinya terhadap Nuril pada akhir 2018 lalu serta mendukung Nuril mengajukan PK.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here