Jokowi Terima Naskah Final UU Cipta Kerja dari DPR

531
Presiden Jokowi (Foto: Setkab)

Jakarta, Muslim Obsession – Setelah ada beberapa yang diedit karena kesalahan ketik, DPR memastikan naskah Undang-undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) sudah final dan telah diserahkan oleh DPR ke Presiden Joko Widodo Rabu (14/10/2020).

Naskah final UU Cipta Kerja diserahkan oleh Sekjen DPR Indra Iskandar kepada Menteri Sekretaris Negara Pratikno. Indra tiba di kantor Patikno di Kompleks Istana Kepresidenan, Rabu sore.

Draf UU yang dikirim ke Presiden yaitu yang terdiri atas 812 halaman. Sebanyak 488 halaman merupakan isi undang-undang, sedangkan sisanya merupakan penjelasan.

Draf tersebut telah melalui proses perbaikan dan pengeditan oleh Kesekjenan DPR setelah disahkan dalam rapat paripurna pada 5 Oktober 2020.

Sebelumnya, beredar draf dengan jumlah halaman yang berbeda-beda. Setidaknya, ada tiga draf yang diterima wartawan, termasuk draf setebal 905 halaman dan 1.035 halaman.

Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas mengakui adanya perubahan substansi dalam draf final dengan draf yang beredar sebelumnya. Namun, ia menjelaskan, perubahan tersebut merupakan penyelarasan keputusan saat RUU masih dibahas.

Hingga saat ini publik belum dapat mengakses draf UU Cipta Kerja di situs resmi DPR atau pemerintah. Bahkan, di situs DPR, dalam bagan proses Prolegnas Prioritas, RUU Cipta Kerja baru terekam hingga Pembicaraan Tingkat I. (Albar)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here