Jokowi: Hukuman Mati Bisa Diterapkan kepada Koruptor, Asal…

721
Presiden Jokowi berbicara kepada wartawan di sela-sela menghadiri acara pentas Prestasi Tanpa Korupsi di SMKN 57 Jakarta, Jl Taman Margasatwa, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin (9/12/2019). (Foto: Poy/OMG)

Jakarta, Muslim Obsession – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengatakan hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi (tipikor) bisa saja diterapkan jika itu merupakan kehendak masyarakat.

“Ya bisa saja kalau jadi kehendak masyarakat,” ujarnya di SMKN 57, Jl Taman Margasatwa, Pasar Mingu, Jakarta Selatan, Senin (9/12/2019).

Dia menjelaskan, hukuman mati bagi koruptor dapat diakomodasi lewat revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

Saat disinggung apakah akan ada inisiatif pemerintah untuk merevisi UU Tipikor agar hukuman mati masuk dalam salah satu pasal, Jokowi menyebutkan tak hanya tergantung dari kehendak masyarakat saja, namun kehendak DPR juga.

“Tapi sekali lagi juga termasuk yang ada di legislatif,” tutur orang nomor satu di Indonesia ini. (Baca: Mengapa Indonesia tak Berani Hukum Mati Koruptor? Ini Jawaban Jokowi)

Jokowi menghadiri acara pentas Prestasi Tanpa Korupsi di SMKN 57 Jakarta, Jl Taman Margasatwa, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin (9/12/2019). Pada kesempatan itu, Jokowi menggelar tanya-jawab dengan peserta acara Prestasi Tanpa Korupsi.

Jokowi antara lain ditanya soal pidana mati bagi koruptor dan negara yang tidak tegas terhadap koruptor.

“Mengapa negara kita mengatasi korupsi tidak terlalu tegas, kenapa nggak berani seperti di negara maju, misalnya dihukum mati, kenapa kita hanya penjara, tidak ada hukuman mati?” ujar salah seorang peserta, Harley Hermansyah. (Poy)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here