Jokowi Bentuk Tim Percepatan Vaksin Corona, Berikut Susunannya

382
Presiden Jokowi (Foto: Setkab)

Jakarta, Muslim Obsession – Pemerintah tengah bekerja ngebut untuk membuat vaksin coron. Presiden Joko Widodo atau Jokowi bahkan telah membentuk Tim Nasional Percepatan Pengembangan Vaksin Corona.

Tim ini dibentuk untuk mewujudkan ketahanan nasional dalam pengembangan vaksin COVID-19. Hal ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 2020 tentang Tim Nasional Percepatan Pengembangan Vaksin COVID-19.

“Tim Pengembangan Vaksin COVID-19 bertujuan melakukan percepatan pengembangan vaksin COVID19 di Indonesia, mewujudkan ketahanan nasional dan kemandirian bangsa dalam pengembangan vaksin COVID-l9, meningkatkan sinergi penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta invensi dan inovasi, produksi, distribusi, dan penggunaan dan/atau pemanfaatan vaksin COVID-19 antara pemerintah dengan kelembagaan ilmu pengetahuan dan teknologi serta sumber daya ilmu pengetahuan dan teknologi dalam pengembangan vaksin COVID-l9 dan melakukan penyiapan, pendayagunaan dan peningkatan kapasitas, serta kemampuan nasional dalam pengembangan vaksin COVID-19,” demikian isi Keppres pasal 3, seperti dilihat, Selasa (8/9/2020).

Keppres ini diteken Jokowi per tanggal 3 September 2020 kemarin. Dalam keppres itu juga disebutkan susunan tim pengembangan vaksin Corona. Berikut susunannya.

Ketua: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
Anggota: Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, dan Menteri Koordinator Bidang Politik,
Hukum, dan Keamanan.

Susunan Penanggung Jawab Tim Pengembangan Vaksin COVID-l9

Ketua: Menteri Riset dan Teknologi/ Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional
Wakil Ketua I: Menteri Kesehatan
Wakil Ketua II: Menteri Badan Usaha Milik Negara
Anggota: Menteri Luar Negeri, Menteri Perindustrian, Menteri Perdagangan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, dan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan.

Sementara itu susunan pelaksana harian Tim Pengembangan Vaksin COVID-19 terdiri Kemristek, Kemenkes, Kementerian BUMN, Kemenperin, Kemendag, Kemdikbud, BPOM, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi, perguruan tinggi, dan badan usaha.

Tim Pengembangan Vaksin COVID-19 akan menjalankan tugas sejak keppres ini ditetapkan sampai tanggal 31 Desember 2021. (Albar)

BAGIKAN

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here