JK: Azan Harus Tetap Dikumandangkan Meski Masjid Ditutup

542
M. Jusuf Kalla. (Foto: Tim Media JK)

Jakarta, Muslim Obsession – Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jusuf Kalla (JK) menyatakan dukungannya terhadap pemerintah dalam menerapkan PPKM darurat, dimana salah satu poinya adalah menutup tempat ibadah.

“Peraturan dalam PPKM yang akan berlaku ini di mana rumah ibadah akan ditutup itu adalah salah satu cara yang baik untuk melindungi kita semua,” kata JK dalam keterangannya, Kamis (1/7/2021).

Menurut JK, keputusan menutup sementara rumah ibadah merupakan langkah tepat untuk melindungi masyarakat dari paparan virus Covid-19.

Pasalnya, rumah ibadah merupakan salah satu tempat yang berpotensi menimbulkan kerumunan sehingga dapat mempercepat laju penyebaran Covid-19.

Meski ditutup, JK berharap perangkat masjid, terutama muazin tetap menggelar azan sesuai waktu salat. Marbot, kata JK, juga diimbau tetap ke masjid sebagaimana hari biasa.

“Azan tetap harus dikumandangkan mesti masjid ditutup,” jelasnya.

JK mengingatkan, dalam ajaran Islam, hal yang paling utama adalah menjaga keselamatan sesama. Untuk itu, mantan wakil presiden ini mengimbau agar umat Islam di Indonesia mematuhi peraturan dari pemerintah dengan tidak berkumpul di masjid demi keselamatan sesama.

Terkait pelaksanaan salat Id dalam rangka hari raya kurban, JK menyarankan agar pelaksanaan ibadah dilakukan di rumah saja atau pada tempat-tempat terbatas. (Albar)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here