Jika Haji Terselenggara, Calon Jamaah Bukan dari Kategori Risiko Tinggi

658
Raker Virtual Menag bersama Komisi VIII DPR RI (Foto: Kemenag)

Jakarta, Muslim Obsession – Komisi VIII DPR RI berharap jika penyelenggaraan ibadah haji tahun 1441 H/2020 M tetap diselenggarakan dengan pembatasan kuota, hendaknya calon jamaah yang berangkat bukan dari kategori risiko tinggi.

Demikian salah satu kesimpulan Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR RI dan Menteri Agama Fachrul Razi, Senin (11/5/2020), dengan agenda Rapat Kerja membahas Tindak Lanjut Rencana Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441 H/2020 M dan Isu-isu Aktual.

Mengutip Kemenag, Raker virtual yang juga dihadiri Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa’adi, Plt Sekjen Kemenag Nizar Ali serta pejabat eselon I dan II Kemenag Pusat tersebut menghasilkan tiga poin kesimpulan.

Pertama, Komisi VIII DPR RI akan melakukan Rapat Kerja secara khusus dengan Menteri Agama RI untuk membahas kebijakan diselenggarakan atau tidaknya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441 H/2020 M dan implikasi anggaran dari kebijakan yang akan diputuskan.

Kedua, Komisi VIII DPR RI meminta Menteri Agama RI untuk menindaklanjuti masukan Pimpinan dan Anggota Komisi VIII DPR RI sebagai berikut:

a) Menerapkan protokol Covid-19 secara ketat dalam setiap proses persiapan dan penyelenggaraan ibadah haji.

b) Apabila Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441 H/2020 M dibatalkan, dana pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BiPIH) yang telah dilakukan calon jamaah haji hendaknya dikelola oleh BPKH secara terpisah dan nilai manfaatnya dikembalikan kepada Calon Jamaah Haji yang berangkat tahun depan melalui rekening virtual dan dibayarkan sebelum pelunasan BiPIH tahun 1442 H/2021 M.

c) Jika penyelenggaraan ibadah haji tahun 1441 H/2020 M tetap diselenggarakan dengan pembatasan kuota, hendaknya calon jamaah yang berangkat bukan dari kategori risiko tinggi.

d) PPIU dan PIHK harus tetap dari kalangan muslim sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

e) Mempercepat proses pengisian jabatan Eselon I dan Eselon II untuk meningkatkan kinerja Kementerian Agama RI, baik di tingkat pusat maupun daerah.

f) Menyelesaikan masalah pembayaran Tunjangan Kinerja Guru dan Dosen yang terhutang.

g) Mempertimbangkan kebijakan relaksasi pembatasan melakukan ibadah di Masjid dan tempat-tempat ibadah lainnya, khususnya di daerah yang tidak termasuk zona merah, dengan tetap memperhatikan protokol Covid-19.

h) Mempertimbangkan kebijakan yang berkeadilan bagi semua umat beragama atau pihak lain yang distigma sebagai penyebab penyebaran Covid-19.

i) Mempertimbangkan untuk bekerja sama dengan TVRI dalam kegiatan manasik haji melalui media elektronik.

j) Mencari solusi alternatif atas dicabutnya Surat Edaran dari Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama RI mengenai pemotongan Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa PTKIN.

k) Bagi Calon Jamaah Haji yang berhak melunasi BiPIH Tahun 1441 H/2020 dan belum melunasi pada Tahap I karena kondisi Covid-19, maka akan diprioritaskan pada Pelunasan Tahap II.

l) Mengalokasikan anggaran untuk membantu guru ngaji dan ustadz akibat dampak wabah Covid-19.

Ketiga, Komisi VIII DPR RI meminta Menteri Agama RI untuk menyampaikan jawaban tertulis atas pertanyaan Pimpinan dan Anggota Komisi VIII DPR RI yang belum terjawab atau hal lain yang dianggap penting.

Kesimpulan Rapat Kerja ini disetujui oleh Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto dan anggota Komisi serta Menteri Agama Fachrul Razi. (Fath)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here