Jelang Ibadah Haji, Kemenag Siapkan Tim Pengawas

1301
Hajj
Ilustrasi: Jamaah haji saat thawaf. (Foto: AP)

Jakarta, Muslim Obsession – Kementerian Agama (Kemenag) menyiapkan tim pengawas penyelenggaraan ibadah haji khusus untuk musim haji 1439 Hijriah/2018 Masehi guna memberikan perlindungan kepada jemaah haji khusus.

“Pengawas ini fungsinya sebagai upaya perlindungan konsumen,” kata Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU), Nizar Ali, di Jakarta, Jumat (13/7/2018).

Lebih lanjut dikatakannya tim pengawas berfungsi untuk memastikan seluruh jemaah haji khusus mendapatkan hak sesuai kontrak dan perjanjian dengan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Kemenag sejatinya tidak secara langsung menyelenggarakan ibadah jemaah haji khusus karena dilakukan oleh PIHK. Selama ini Kemenag membidangi pelayanan untuk haji reguler. Dengan adanya tim pengawas tersebut, jemaah dapat lebih terlindungi karena merupakan perpanjangan tangan pemerintah untuk pengawasan penyelenggaraan ibadah haji khusus.

Total jumlah jemaah haji Indonesia tahun ini adalah 221 ribu dengan 17 ribu di antaranya adalah jemaah haji khusus yang di masa lalu kerap disebut sebagai haji plus.

Nizar meminta tim pengawas cermat dan jeli dalam mengawasi kinerja PIHK sehingga tidak ada jemaah haji khusus yang dirugikan. Penyelenggaraan ibadah haji khusus sendiri bukan tanggung jawab pemerintah, melainkan PIHK.

Kendati demikian, Nizar mendorong agar penyelenggara ibadah haji khusus agar dapat menyelenggarakan pelayanan sesuai standar pelayanan minimal (SPM).

BAGIKAN

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here