Jalin MoU Haji, Menag Lobi Saudi Tetapkan Kuota Dasar Indonesia Sebesar 231ribu

1027

Makkah, Muslim Obsession – Indonesia melalui Menteri Agama jalin MoU dengan Arab Saudi soal Penyelenggaraan Ibadah Haji 1441H/2020M, Senin (2/12/2019).

Kesempatan tersebut juga dimanfaatkan untuk melobi Pemerintah Arab Saudi agar kuota dasar jamaah haji Indonesia ditetapkan menjadi 231ribu.

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nizar usai mendampingi Menag dalam penandatangaan MoU mengatakan, Menteri Agama Fachrul Razi telah bersurat kepada Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi.

“Isinya meminta agar kuota dasar Indonesia ditetapkan menjadi 231.000,” kata Nizar, seperti dikutip dari Kemenag, Rabu (4/12/2019).

Nizar juga menjelaskan Menag menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Arab Saudi atas upayanya untuk terus meningkatkan kualitas layanan haji dalam tiap tahunnya.

Menurut Nizar, lobi dan surat ini diperlukan karena hitungan kuota dasar Indonesia yang tertuang dalam MoU penyelenggaraan ibadah haji 1441H/2020M masih sebesar 221.000, meski ada penjelasan juga bahwa pemerintah Indonesia meminta tambahan kuota dasar.

“Dari hasil pembahasan dalam Spesial Official Meeting dengan Wakil Menteri Haji, permintaan ini akan dipertimbangkan,” tuturnya.

Sampai dengan tahun 2016, kuota dasar jamaah haji Indonesia berjumlah 211.000, terdiri dari 194.000 kuota jamaah haji reguler dan 17.000 kuota haji khusus. Penentuan kuota haji ini mengacu kepada kesepakatan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Organisasi Konferensi Islam (OKI) pada 1987 di Amman, Jordania.

Hitunganya, dari 1.000 orang penduduk muslim di suatu negara, hanya satu orang yang punya kesempatan menyelenggarakan haji.

Sejak 2013, kuota dasar ini mengalami pengurangan sebesar 20%, menjadi 168.800, terdiri dari 155.200 haji reguler dan 13.600 haji khusus. Tahun 2017, kuota dasar jamaah haji Indonesia kembali normal menjadi 211.000.

Pada tahun itu, atas lobi Presiden Joko Widodo, Raja Salman memberikan tambahan sebesar 10.000 sehingga kuota jamaah Indonesia menajdai 221.000 hingga sekarang.

“Tahun 2019, Raja Salman kembali memberikan tambahan kuota jamaah haji Indonesia sehingga menjadi 231.000. Menteri Agama meminta agar jumlah itu dijadikan kuota dasar jamaah haji Indonesia,” tandasnya.

“Selain kuota jamaah, kami juga mengajukan usulan tambahan untuk kuota petugas haji, dari 4100 tahun lalu menjadi 4200,” sambungnya.

Nizar menambahkan bahwa penambahan kuota haji menjadi salah konsern Menteri Agama Fachrul Razi. Ini mengingat antrian jamaah haji Indonesia terus memanjang.

Di Bantaeng Sulawesi Selatan misalnya, masa tunggu jamaah sudah mencampai 40 tahun, atau keberangkatan tahun 2060. Rata-rata masa tunggu jamaah haji Indonesia saat ini sekitar 20 tahun. (Way)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here