Jadi Tersangka, Ustadz Yahya Waloni Dijerat Kasus Penodaan Agama

380
Ustadz Yahya Waloni. (Dok Bareskrim Polri)

Jakarta, Muslim Obsession – Penceramah Ustadz Yahya Waloni akhirnya ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi melakukan serangkaian pemeriksaan.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan, Ustadz Yahya Waloni dijerat dengan UU ITE dan KUHP dengan pasal penodaan agama.

“Yang bersangkutan disangkakan beberapa pasal, antara lain UU ITE Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45a ayat (2). Dan juga disangkakan pasal 156a KUHP,” kata Rusdi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (27/8/2021).

BACA JUGA: Dijerat Pasal Berlapis, M Kece Terancam 6 Tahun Bui

Mengutip Obsessionnews, Saat ini Ustadz Yahya Waloni masih dalam proses pemeriksaan oleh penyidik polisi. Belum diketahui pasti apakah usai pemeriksaan Yahya akan langsung ditahan.

Ustadz Yahya Waloni ditangkap pada Kamis (26/8/2021) sore di Cileungsi, Bogor, Jawa Barat. Penangkapan terhadap Yahya Waloni dilakukan berdasarkan LP/B/0287/IV/2021/Bareskrim tanggal Selasa 27 April 2021.

BACA JUGA: Bareskrim Tangkap M Kece di Bali

Ia dilaporkan karena video ceramahnya yang merendahkan kitab Injil dengan menyebutnya fiktif atau palsu.

Sebelumnya, kasus penodaan agama juga menimpa seorang Murtadin M. Kece. Ia diduga terlibat dalam konten penistaan agama lewat unggahannya dengan menghina Nabi Muhammad Saw.

M. Kece Kece ditangkap di Mengwi, Badung, Bali, pada Selasa (24/8) malam sekitar pukul 19.30 WIB. Penangkapan itu berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/500/VIII/2020/SPKT Bareskrim tanggal 21 Agustus 2021. (Fath)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here