Jadi Tersangka, M Kece Langsung Ditahan

567

Jakarta, Muslim Obsession – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menangkap tersangka kasus penistaan agama M Kece di Bali, pada Selasa (24/8), ia langsung di bawa ke Jakarta, dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri .

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengungkapkan, M Kece resmi ditahan setelah menjalani serangkaian pemeriksaan terkait perkara yang menjeratnya.

“Muhamad Kece sudah ditahan tadi malam. Masuk tahanan pukul 21.50 WIB,” kata Ramadhan di Jakarta, Kamis (26/8/2021).

Muhammad Kece ditangkap pada Selasa (24/8/2021) malam sekitar pukul 19.30 WITA di Banjar Untal-Untal, Kuta Utara, Bali. Lokasi itu, kata polisi, merupakan tempat persembunyian Muhammad Kace. Ia diduga melarikan diri.

Muhammad Kece dijerat dengan pasal sangkaan berlapis terkait dengan pernyataannya yang dinilai telah melukai hati umat beragama. Dalam hal ini, ia terancam hukuman penjara hingga enam tahun.

Penyidik menjerat pasal dugaan persangkaan ujaran kebencian berdasarkan SARA menurut Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) hingga penistaan agama.

Dalam hal ini, M Kece dipersangkakan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45a ayat (2) UU ITE atau Pasal 156a KUHP. (Albar)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here