Ini Tanggapan Din Syamsuddin Terkait Vonis Meiliana

771

Jakarta, Muslim Obsession – Meliana telah divonis 18 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Medan atas kasus penistaan agama. Menanggapi hal itu Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Din Syamsuddin menilai kasus Meliana harus jelas mengenai perbuatan melawan hukum yang dilakukan.

“Kalau hanya sekadar memprotes apalagi dengan cara baik agar adzan jangan terlalu keras, maka itu tidak menistakan agama,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (27/8/2018).

Namun, kata dia, jika Meiliana menolak sambil mencela adzan sebagai ajaran dan praktik keagamaan, hal tersebut memang menistakan agama. “Kalau dia menolak sambil mencela azan sebagai ajaran atau praktik keagamaan, maka itu termasuk menistakan agama,” katanya.

Din melanjutkan, karena Meiliana bukan lagi sekadar memprotes suara adzan, melainkan mencela praktik keagamaan umat Islam.

“Kalau dengan cara kasar dan sinis (sambil mencela, menghina), sesungguhnya yang dia lakukan itu bukan memprotes suara adzan, tetapi mencela praktik keagamaan umat agama lain, maka sesungguhnya dia menistakan agama,” tukasnya.

Kasus ini bermula pada Senin, 29 Juli 2016. Suasana di Jalan Karya Lingkungan I, Kelurahan Tanjung Balai Kota I, Kecamatan Tanjung Balai Selatan tegang setelah seorang warga, yaitu Meiliana menyampaikan proses terhadap suara adzan yang menggema dari Masjid Al Maksun.

Protes Meiliana disampaikan kepada salah seorang nazir masjid bernama Kasidik. Kasidik lalu memberi tahu teguran tersebut kepada jamaah masjid setelah shalat maghrib.

Setelah berdialog dengan jamaah masjid, Harris Tua Marpaung selaku Imam Masjid dan beberapa pengurus Badan Kemakmuran Masjid mendatangi rumah Meiliana. Di sana sempat terjadi perdebatan antara jamaah masjid dengan Meiliana.

“Lu, Lu yaa (sambil menunjuk ke arah jamaah masjid). Itu masjid bikin telinga awak pekak. Kalau ada pula jamaah minta berdoa, minta kakilah bujang, bukannya angkat tangan,” ucap Meiliana seperti diceritakan Harris Tua.

BAGIKAN

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here