Ini Prosedur Pengurusan Jenazah Jamaah di Tanah Suci

888
Konjen RI di Jedah Moh. Hery Saripudin (Foto: Kemenag)

Makkah, Muslim Obsession –  Sebanyak lima jamaah haji asal Indonesia hingga Selasa (24/7/2018) sore waktu setempat telah wafat di Tanah Suci. Mereka adalah Sukardi Ratmo Diharjo (59), jamaah haji Kloter JKS-1; Hadia Daeng Saming (73) kloter 5 embarkasi Makassar.

Selanjutnya, Ade Akum Dachyudi (67) asal Kloter JKS-13, Sunarto Sueb Sahad (57) Kloter 15-SOC; dan Siti Aminah Rasyip (57) asal Tegalsari, Batang, Jawa Tengah, jamaah kloter 5-SOC. Data ini dikutip Muslim Obsession dari situs Kementerian Agama, Rabu (25/7/2018).

Lalu bagaimana prosedur pemakaman jamaah di Tanah Suci?

Konsul Jenderal (Konjen) RI di Jeddah Moh. Hery Saripuddin saat berkunjung ke kantor Daerah Kerja (Daker) Makkah pada Ahad (22/7/2018) menjelaskan, prosedur pertama yang dilakukan untuk mengurus jenazah jamaah yakni dimulai saat otoritas kesehatan Arab Saudi menerbitkan certficate of death (COD).

Maka Kantor Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) akan meneruskan surat tersebut untuk mengajukan izin pemakaman kepada kepala daker setempat.

“Kadaker yang nanti akan mengirim surat ke KJRI, jika ingin dimakamkan di sini, maka kami akan minta persetujuan ahli waris dari Indonesia,” kata Hery.

Ia menambahkan surat tersebut akan terbit kurang dari sejam.

“Kita kerja sama dengan pihak terkait soal pemakaman jemaah yang meninggal,” tuturnya. (kemenag/arh)

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here