Ini Nilai Klaim Asuransi Jemaah Haji Wafat

1546
Jamaah Haji - Ditipu
Sejumlah jemaah haji asal Indonesia tiba di Makkah setelah menempuh perjalanan dari Madinah, Rabu (1/8/2018). (Foto: Kemenag)

Makkah, Muslim Obsession – Kementerian Agama (Kemenag) telah mendaftarkan asuransi seluruh jamaah haji. Premi Rp49 ribu per jamaah dibayarkan dari dana optimalisasi.

Kepada jamaah yang wafat di Tanah Suci mendapat asuransi senilai Rp18,5 juta, akibat kecelakaan Rp37 juta, dan wafat di bandara atau pesawat ditambah asuransi pihak maskapai sebesar Rp125 juta.

Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Direktorat Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag, Ahda Barori, menjelaskan nilai tanggungan berlaku sejak jamaah haji telah berada di embarkasi keberangkatan.

“Ahli waris yang keluarganya wafat saat melaksanakan ibadah haji tahun ini juga tidak perlu repot-repot mengurus klaim asuransi jiwa. Kemenag yang akan mengurus asuransi, biasanya cair dalam lima hari kerja,” kata Ahda kepada tim Media Center Haji (MCH) di Makkah, Senin (3/9/2018), yang dilansir situs resmi Kemenag, Selasa (4/9).

Menurutnya, proses klaim saat ini sudah berjalan tanpa menunggu penyelenggaraan haji selesai.

“Sekarang sudah berjalan dan sudah banyak yang ditransfer,” jelasnya. (red/arh)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here