Ini 4 Poin Pengembangan Keuangan Syariah Menurut OJK

558
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Jakarta, Muslim Obsession – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan dalam pengembangan ekonomi dan keuangan syariah memerlukan empat poin utama yang perlu ditekankan.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan poin pertama yang perlu dilakukan adalah melalui sinergitas dan integrasi ekonomi dan keuangan syariah dalam satu ekosistem syariah yang lengkap.

“Untuk mengembangkan keuangan syariah diperlukan sinergi dan integritas antara sektor riil, keuangan komersial, dan keuangan sosial, sehingga ketiga sektor tersebut dapat tumbuh bersama,” urai Wimboh dalam diskusi virtual, Senin (21/9/2020) seperti dikutip dari Anadolu.

Dia menambahkan integrasi dan sinergi tersebut harus melibatkan berbagai pemangku kepentingan secara aktif, mulai dari pelaku industri halal seperti makanan, fesyen, kosmetik, kesehatan, pariwisata, media, hingga marketplace.

“Di samping itu, kita juga perlu pengembangan dan juga melibatkan keuangan sosial Islam seperti zakat, infak, sedekah, dan wakaf,” imbuh dia.

Wimboh mengatakan dalam ekosistem syariah juga perlu melibatkan organisasi kemasyarakatan berbasis agama, pesantren, LSM, masjid, dan lainnya yang ada di masyarakat serta melibatkan pemerintah, Bank Indonesia, Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah, dan lainnya.

Dia melanjutkan poin kedua yang harus dilakukan adalah penguatan kapasitas industri keuangan syariah karena jumlah industri keuangan syariah yang sudah banyak dengan produk bervariasi.

“Tapi kita saat ini belum memiliki lembaga keuangan syariah yang besar, yang bisa head to head dan berkompetisi dengan lembaga lainnya yang tentu sudah lahir duluan dan cukup besar skalanya,” ungkap Wimboh.

Wimboh mengatakan Indonesia belum memiliki bank syariah besar yang berada pada kategori bank umum kegiatan usaha (BUKU) IV atau bank besar, begitupun pada lembaga keuangan syariah nonbank juga belum ada yang berkategori besar.

Oleh karena itu, dia mengatakan perlu ada lembaga keuangan syariah dengan kapasitas sepadan untuk bisa berkompetisi dengan lembaga keuangan konvensional yang sudah mapan.

“Kami menyambut baik kalau ada sinergitas lembaga keuangan untuk menjadi besar,” kata dia.

Wimboh mengatakan OJK sangat menyambut baik rencana Kementerian BUMN untuk membentuk sinergi bank syariah yang besar sehingga bisa berada pada level setara BUKU IV.

Dia mengatakan dengan adanya sinergi tersebut maka perbankan syariah akan memiliki daya saing besar untuk berperan dalam agenda pembangunan nasional, sehingga tidak hanya memikirkan pada upaya untuk bertahan hidup.

“Apabila bank syariah hanya memikirkan untuk bertahan hidup, maka tidak punya waktu dan kesempatan untuk meningkatkan daya saing dan layanan produk,” imbuh Wimboh.

Terkait hal tersebut, OJK terus berupaya meningkatkan skala industri keuangan dan ekonomi syariah melalui nominal modal minimum maupun akselerasi konsolidasi.

Kemudian, Wimboh melanjutkan fokus ketiga pengembangan ekonomi dan keuangan syariah adalah pada upaya membangun demand (permintaan) terhadap produk keuangan syariah.

“Akan sulit bagi kita untuk membangun lebih cepat keuangan syariah nasional kita jika demand-nya tidak kita ciptakan,” terang dia.

Wimboh mengatakan meskipun Indonesia berpenduduk muslim terbesar di dunia, namun tingkat literasi terhadap keuangan syariah masih rendah, yakni hanya 8,11 persen dan tingkat keuangan inklusi keuangan syariah juga masih rendah yaitu 9,10 persen.

“Ini sangat rendah dibandingkan level yang dicapai oleh konvensional,” kata Wimboh.

Dia mengatakan perlu ada upaya peningkatan literasi dan perluasan akses keuangan syariah secara intensif di tengah masyarakat yang mayoritas beragama Islam di Indonesia.

“Dengan sosialisasi dan edukasi yang masif dan sinergi dari berbagai pemangku kepentingan termasuk asosiasi, diharapkan masyarakat bisa lebih mengenal dan timbul keinginan untuk menggunakan produk dan layanan keuangan syariah,” urai Wimboh.

Selanjutnya, pada fokus keempat menurut Wimboh yang harus dilakukan adalah melalui adaptasi digital yang lebih masif dalam ekonomi dan keuangan syariah.

“Pandemi ini telah mempercepat proses digitalisasi di dalam ekosistem ekonomi syariah dalam rangka memenuhi tuntutan masyarakat yang lebih go digital di era new normal ini,” jelas dia.

Wimboh menambahkan penggunaan teknologi juga bisa dimanfaatkan untuk membuka akses keuangan di daerah-daerah yang belum terjangkau.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here