Indonesia Tegaskan Tolak UU Apartheid

1031
wapres-jusuf-kalla-bersama-presiden-turki (Foto: Pepnews)

Jakarta, Muslim Obsession – Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla menegaskan Indonesia menolak Undang-Undang Negara Yahudi yang disahkan oleh Parlemen Israel 19 Juli lalu.

Dia menilai disahkannya UU tersebut telah menafikan hak-hak orang Palestina di Israel dan UU tersebut hampir sama dengan sistem pemisahan ras yang pernah diterapkan di Afrika selatan atau apartheid, selain itu, UU tersebut juga bertentangan dengan pendirian negara Israel sendiri.

“Karena di sana secara berdampingan ada 20 persen orang Arab asli yang menduduki daerah tersebut. Adanya UU itu jadi lebih diskriminatif, tentu Indonesia dalam posisi sangat menolak,” ujarnya, Selasa (24/7/2018).

Meski UU ini merupakan urusan dalam negeri Israel. Namun, dia meminta negara tersebut untuk mengevaluasi kembali. “Solidaritas kita kepada bangsa Palestina tentu tetap,” tambahnya.

Dia pun mengaku akan membahas mengenai isu tersebut dalam Konferensi Tingkat Tinggi Organisasi Kerja sama Islam (OKI) pada tahun depan.

“Ya, itu di Gambia ada summit tahun depan, oleh karena itu Wakil Presiden (Gambia) datang ke sini menyampaikan prosesnya, Indonesia diharap membantu pertemuan itu,” jelasnya.

Sebelumnya, UU Israel yang baru disetujui dan menyebut Israel sebagai “negara orang-orang Yahudi” memantik gelombang kecaman dan kemarahan di dalam dan luar Israel.

Disahkan oleh Knesset (parlemen Israel) pada pekan lalu, peraturan ini juga menyatakan adanya “Yerusalem bersatu” sebagai Ibu Kota Israel dan Ibrani sebagai bahasa resminya, menyingkirkan Bahasa Arab sebagai pilihan bahasa resmi saat proses pengesahan “status spesial” ini.

Ketua Partai Meretz, yang merupakan partai sayap kiri di Israel, Tamar Zandberg menggambarkan undang-undang baru itu sebagai sesuatu yang memalukan dan telah mencoreng wajah Israel.

“Zionisme bukan lagi sebuah gerakan nasional, tetapi nasionalisme yang kuat yang mempermalukan minoritas dan menetapkan supremasi rasial,” katanya.

Pemimpin oposisi, Isaac Herzog, menyatakan bahwa disahkannya UU itu merupakan hal yang menyedihkan. “Sejarah hanya akan menentukan apakah undang-undang itu akan menguntungkan Israel atau tidak,” ungkapnya. (Bal)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here