Indonesia Tegaskan Dataran Tinggi Golan Bagian dari Suriah

726
Wamenlu A.M Fachir (Foto: Kemlu RI)

New York, Muslim Obsession – Dalam beberapa bulan terakhir, terdapat daftar panjang kekerasan dan pelanggaran oleh Israel kepada rakyat Palestina, yang bertentangan dengan hak asasi manusia dan hukum internasional.

Hal ini ditegaskan oleh Wakil Menlu RI, A.M. Fachir dalam pertemuan DK PBB mengenai Palestina, Selasa (26/3/2019) di Markas Besar PBB, New York.

Wamenlu Fachir sesalkan Israel yang sama sekali tidak menerapkan Resolusi DK PBB 2334 (2016), menanggapi briefing oleh Special Coordinator PBB untuk perdamaian Timur Tengah, Nicolay Mladenov. Tindakan Israel merupakan penolakan terang-terangan terhadap Resolusi DK PBB.

Nicolay Mladenov, mewakili Sekjen PBB, sampaikan laporan tertulis implementasi Resolusi 2334. Berbagai perkembangan negatif terjadi di wilayah pendudukan Palestina.

Diawali penutupan misi pengawas asing pada akhir Februari, pemotongan penerimaan pajak milik Palestina sebesar USD 139 juta, penutupan pintu gerbang Masjid Al-Aqsha, perluasan pendudukan, pengusiran warga Palestina dari rumahnya, hingga kekerasan dan teror oleh pendatang (settlers) yang didukung oleh petugas keamanan Israel.

Wakil Menlu RI sampaikan bahwa berbagai hal yang dilakukan pemerintah Israel menunjukkan kecenderungan pengambilalihan wilayah Palestina atau yang disebut dengan aneksasi. Hal ini membuat “solusi dua negara” yang selama ini diperjuangkan dan disepakati oleh dunia internasional, termasuk Palestina dan Israel sendiri, menjadi semakin jauh dari kenyataan.

Wamenlu RI juga garisbawahi tentang kondisi ekonomi dan kemanusiaan rakyat Palestina yang harus jadi prioritas, disamping berbagai upaya politik lainnya. Kemiskinan dan pengangguran merupakan salah satu sumber konflik.

Pada Februari lalu, Indonesia tingkatkan bantuan sejumlah US$ 1 juta kepada Badan PBB untuk Pengungsi Palestina (UNRWA) dan bantuan proyek desalinasi di Gaza.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Menlu RI juga tegaskan posisi Indonesia yang mengakui Dataran Tinggi Golan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari wilayah kedaulatan Suriah.

“Indonesia menolak keras adanya pengakuan AS bahwa Dataran Tinggi Golan merupakan bagian dari Israel. Tindakan ini tidak bisa diterima dengan standar apapun, khususnya Resolusi DK PBB,” demikian tegas Wamenlu. Lebih lanjut, Wamenlu Fachir jelaskan bahwa pengakuan AS ini akan mengganggu upaya-upaya penciptaan perdamaian dan stabilitas di kawasan.

Wakil Tetap RI pada PBB, Dubes Dian Triansyah Djani menjelaskan bahwa pernyataan Wamenlu RI di DK PBB telah mendapatkan apresiasi dari banyak anggota PBB karena dinilai Indonesia telah ambil posisi yg tegas dan jelas terhadap permasalahan di Timur Tengah.

Konflik Palestina – Israel merupakan isu yang rutin dibahas di DK PBB. Sebagai salah satu prioritas Indonesia di DK PBB, Indonesia terus berupaya mendukung perjuangan Palestina dengan mengangkat berbagai pelanggaran yang terjadi di Palestina dalam berbagai pertemuan di DK PBB.

Pada Februari, Indonesia dan Kuwait meminta pertemuan darurat untuk membahas penutupan misi pengamat asing di Hebron. Selanjutnya pada awal Maret, Indonesia dan Kuwait kembali meminta pertemuan darurat mengenai penahanan penerimaan pajak milik Palestina sebesar US$ 139 juta oleh Israel.

Menutup pernyataannya, Wakil Menlu RI menyampaikan permintaan kepada DK PBB untuk terus memonitor perkembangan di Palestina, khususnya di Yerusalem, untuk menghindari eskalasi konflik.​

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here