Indonesia dan Arab Saudi Teken Kerja Sama untuk Ini….

1124
Hanif Dakiri (Foto: Istimewa)

Jakarta, Muslim Obsession – Indonesia tandatangani kesepakatan kerja sama bilateral Sistem Penempatan Satu Kanal (one channel) pekerja imigran.

Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri mengatakan kerja sama ini adalah upaya membenahi tata kelola penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) khusunya soal perlindungan dan peningkatan kesejahteraan.

“Ini bukan kerja sama bilateral yang mudah. Karena banyak kasus menimpa pekerja migran di Arab Saudi, seperti pelecehan, kekerasan, pelecehan seksual, gaji yang tidak dibayar, eksploitasi, ancaman hukuman mati yang mempengaruhi persepsi publik,” kata Menteri Hanif dalam siaran persnya, Jumat (12/10/2018).

Menurut Menteri Hanif kerja sama ini akan meningkatkan mekanisme penempatan dan perlindungan pekerja migran Indonesia.

Kerja sama ini juga, kata dia, masih bersifat uji coba secara terbatas, dengan jumlah pekerja migran tertentu di Jeddah, Madinah, Riyadh, dan wilayah timur, yaitu Damam, Qobar, Dahran. Profesinya adalah baby sitter, family cook, elderly caretaker, family driver, child careworker, housekeeper.

“Akan dilakukan evaluasi tiap tiga bulan,” tukasnya.

Sebagai informasi, penandatanganan kerja sama dilakukan oleh Menteri Hanif dengan Menteri Tenaga Kerja dan Pembangunan Sosial Kerajaan Arab Saudi Ahmed bin Suleiman bin Abdulaziz al Rajhi, Kamis, di Jakarta.

Menteri Ahmed berharap uji coba kerja sama ini dalam kerangka melindungi hak pekerja migran dan mengatur hubungan kerja antara majikan dan pekerja migran sesuai dengan hukum dan peraturan di kedua negara dan konvensi internasional.

Ada 21 poin penting pada kerja sama ini yang sebelumnya menjadi titik lemah perlindungan pekerja migran di Arab Saudi. Antara lain proses rekrutmen dan penempatan melalui sistem dalam jaringan terintegrasi. Sistem ini memungkinkan kedua pemerintah melakukan pengawasan, pemantauan dan evaluasi.

Selain itu, pekerja migran Indonesia tidak lagi bekerja dengan sistem kafalah atau satu majikan, namun sistem syarikah yaitu bekerja pada perusahaan yang ditunjuk dan bertanggungjawab kepada pemerintah Arab Saudi.

Menurut Menteri Hanif, sistem ini mempermudah para pekerja dan pemerintah Indonesia melakukan perlindungan. Selain itu, ada perjanjian kerja yang mengacu pada kontrak kerja berdasarkan prinsip kerja yang layak.

“Gaji dibayarkan melalui perbankan, sehingga pembayaran gaji dapat diawasi dan apabila terjadi keterlambatan pembayaran dapat segera terdeteksi,” tambahnya.

Menurut Menteri Hanif, kedua negara sepakat membentuk panitia bersama yang bertugas mengawasi/mengevaluasi implementasi proses rekrutmen dan penempatan PMI di lapangan, “pengiriman tenaga kerja juga berdasarkan jabatan dan keahlian tertentu. Bukan sebagai pembantu rumah tangga yang mengerjakan semua pekerjaan domestik,” tuturnya. (Bal)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here