Imbauan Tak Mudik di Tengah Wabah Sesuai Ajaran Islam

676
Mudik Lebaran 2019 (Foto: Edwin/OMG)

Jakarta, Muslim Obsession – Tenaga Ahli Utama Kedeputian V Kantor Staf Presiden (KSP) Bidang Politik, Hukum, Keamanan dan HAM, Rumadi Ahmad menyatakan imbauan untuk tak mudik lebaran akibat wabah virus corona (Covid-19) bukan hanya anjuran pemerintah. Menurutnya, imbauan itu merupakan implementasi ajaran agama Islam yang harus dipatuhi.

“Tinggal di rumah untuk memerangi Covid-19 bukan hanya mengikuti anjuran pemerintah, tapi implementasi ajaran agama. Maka dalam kondisi darurat wabah corona ini, masyarakat disarankan tidak mudik ritual tahunan ke kampung halaman,” ujar Rumadi melalui keterangan tertulis yang diterima Kamis (9/4/2020).

Pemerintah sebelumnya telah mengimbau warga untuk tak mudik ke kampung halaman demi mencegah penyebaran Covid-19. Warga yang telanjur mudik diminta untuk menjalani isolasi mandiri selama 14 hari.

Rumadi menjelaskan bahwa dalam agama Islam telah diajarkan untuk menghindari kerusakan daripada mengejar kemaslahatan. Terlebih, situasi yang terjadi saat ini adalah kondisi darurat akibat wabah Covid-19.

Pun, kata dia, Presiden Joko Widodo telah menetapkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat sehingga seluruh kegiatan warga termasuk pelaksanaan ibadah harus dilaksanakan dalam kondisi darurat.Ketua Lembaga Kajian dan Pengembangan SDM Nadhlatul Ulama ini tak menampik bahwa mudik telah menjadi ritual tahunan yang dinantikan warga. Namun, ia meminta agar warga dapat menahan diri demi mencegah penyebaran covid-19 yang makin meluas.

Menurutnya, warga tetap bisa melakukan silaturahmi dengan orang tua di kampung halaman dengan memanfaatkan perkembangan teknologi saat ini.

“Terutama, bagi warga yang tinggal di zona merah yang sangat rentan membawa virus Covid-19 ke kampung halaman. Mudik justru berisiko menularkan penyakit corona pada orang tua, saudara atau kerabat,” ucap Rumadi.

Adapun, Rumadi juga meminta agar seluruh warga yang beragama Islam dapat menjalankan ibadah puasa dan salat tarawih di rumah selama bulan Ramadan. Ia menuturkan, hukum ibadah tarawih adalah sunnah sehingga umat Islam tak wajib menunaikan di masjid.

“Meskipun kita tidak bisa tarawih di masjid seperti biasanya, tapi umat Islam masih bisa tarawih di rumah masing-masing, bersama keluarga. Ibadah tarawih masih tetap bisa kita laksanakan, bukan dilarang,” tuturnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here