Ijtima MUI: Ada Unsur Riba Pinjol Haram!

423
Ketua MUI Bidang Fatwa, KH. Asrorun Ni'am Sholeh.

Jakarta, Muslim Obsession – Ijtima ulama Majelis Ulama Indonesia (MUI) banyak mengeluarkan fatwa tentang belbagai persoalan yang tengah dialami masyarakat. Seperti halnya hukum pinjaman online (Pinjol) yang sempat meresahkan masyarakat.

Dalam ijtima tersebut, dikeluarkan fatwa bahwa Pinjol baik offline maupun online, yang mengandung riba hukumnya haram.

“Layanan pinjaman, baik offline maupun online, yang mengandung riba hukumnya haram, meskipun dilakukan atas dasar kerelaan,” ujar Ketua Fatwa MUI Asrorum Niam Soleh di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Kamis (11/11/2021).

Kemudian, Niam juga menyebutkan pada dasarnya utang-piutang merupakan bentuk saling tolong-menolong yang dianjurkan. Namun ini dianjurkan jika tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Atau tidak ada unsur riba.

Selain itu, Niam mengatakan menunda pembayaran utang bagi yang mampu membayar hukumnya haram. Saat ini marak pemilik pinjaman online kerap kali mengancam mereka yang memiliki utang.

“Memberikan ancaman fisik atau membuka rahasia atau aib seseorang yang tidak mampu membayar utang adalah haram,” tegas Niam.

“Adapun memberikan penundaan atau keringanan dalam pembayaran utang bagi yang mengalami kesulitan merupakan perbuatan yang dianjurkan (mustahab),” sambungnya.

Dia juga meminta pihak penyelenggara pinjaman online dapat menjadikan empat fatwa MUI sebagai pedoman dalam semua transaksi.

“Umat Islam hendaknya memilih jasa layanan keuangan yang sesuai dengan prinsip syariah,” katanya.

Sebelumnya, Ijtima Ulama Komisi Fatwa Se-Indonesia VII diselenggarakan sejak Senin (9/11) lalu. Dalam forum tersebut, Ijtima Ulama mendiskusikan beberapa hal, salah satunya terkait pinjaman online.

“Juga dibahas mengenai masalah fikih kontemporer, apalagi pascapandemi ini muncul berbagai permasalahan baru di tengah masyarakat berbasis digital. Jadi ada pernikahan online (pinol), pinjol, kripto,” tutur Asrorun.

“Jadi aset kripto sebagai salah satu instrumen keuangan berbasis digital ini juga hal baru ini dibahas didalami dan ditetapkan sebagai panduan di dalam praktik kehidupan bermasyarakat,” imbuhnya.

Terakhir, Asrorun menjelaskan, dalam Ijtima Ulama ini, ada pembahasan mengenai optimalisasi zakat, transplantasi rahim, dan pemilu yang bermaslahat. Reformasi agraria juga dibahas. (Albar)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here