IHW Serahkan 6 Rekomendasi ke Wapres

678
Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch, Ikhsan Abdullah (Foto: Bal)

Jakarta, Muslim Obsession – Indonesia Halal Watch (IHW) telah menyampaikan rekomendasi hasil seminar nasional yang diselenggarakan Senin (16/4/2018) kepada Wakil Presiden Jusuf Kalla pada Kamis (3/5/2018). Ada enam rekomendasi yang diserahkan kepada Wapres.

Demikian diungkapkan Direktur Eksekutif  IHW Ikhsan Abdullah kepada wartawan di D’Consulate Lounge, Jakarta, Selasa (22/5/2018).

Keenam rekomendasi tersebut, pertama, terkait mandatory sertifikasi halal.

“Terkait hal itu perlu dilakukan peninjauan kembali batas pelaksanaan UU No 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) dan road map yang jelas mengenai pelaksanaan UU JPH, peningkatan sosialisasi dan edukasi ke pelaku usaha serta UMKM,” kata Ikhsan.

Kedua, segera diterbitkannya Peraturan Pelaksana Jaminan Produk Halal agar UU JPH segera dapat dijalankan. Dengan demikian ada kejelasan peran aktif dari BPJPH dan bagaimana skema proses sertifikasi halal.

Ketiga, memberikan tahapan pelaksanaan berupa panduan yang praktis tahapan-tahapan sertifikasi halal. Para pelaku usaha sepakat agar pemerintah menjalankan Pasal 59 dan Pasal 60 UU JPH. Di mana pengajuan permohonan atau perpanjangan sertifikasi halal dilakukan sesuai dengan tata cara sertifikasi halal oleh MUI melalui LPPOM-MUI.

“Ini karena BPJPH sampai saat ini belum siap,” ujarnya.

Keempat, diperlukan ketentuan yang jelas peralihan penggunaan logo halal MUI ke logo halal BPJPH sehingga tidak ada masa tumpang tindih antara logo tersebut. Jika terjadi perubahan logo halal, maka diberikan tahapan untuk produk yang sudah beredar dan bersertifikasi, sehingga tidak merugikan dunia usaha.

Kelima, memberikan tahapan pelaksanaan sertifikasi halal bagi pelaku industri. “Terutama untuk produk obat vaksin, produk biologi maupun suplemen, mengingat begitu kompleksnya proses pembuatan obat dan farmasi,” terangnya.

Keenam, BPJPH bersinergi dengan LPPOM MUI, dengan menerapkan sertifikasi online dengan mengacu kepada sistem yang telah digunakan LPPOM MUI sampai saat ini (CEROL). Ini agar dalam masa peralihan pelaku usaha tidak dirugikan. (Bal)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here