IHW Dorong Pemerintah Terapkan UU JPH Produk Impor

1213
Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch, Ikhsan Abdullah (Foto: Bal)

Jakarta, Muslim Obsession – Selain produk makanan dan kosmetik, Indonesia Halal Watch (IHW) juga mendorong penerapan Undang-Undang (UU) tentang Jaminan Produk Halal dalam kegiatan impor.

Hal ini dilakukan guna mencegah masuknya produk impor sekaligus memastikan konsumen khususnya yang muslim mendapatkan produk impor yang halal.

“Sekaligus menjadikan UU JPH sebagai instrumen bagi penguatan rupiah terhadap dolar,” kata Direktur Eksekutif IHW Ikhsan Abdullah dalam keterangan pers yang diterima, Rabu (12/9/2018).

Selain itu, dia menjelaskan Pasal 59 dan Pasal 60 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang menyatakan bahwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tetap menjalankan tugasnya dalam sertifikasi halal sampai Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) beroperasi dengan baik, sehingga mesti dijadikan landasan.

“Sehingga tidak lagi menimbulkan keraguan bagi dunia usaha yang akan mengajukan permohonan sertifikasi halal,” katanya.

Guna menghindari pelanggaran, dia mendorong pemerintah segera mengamandemen Pasal 65 dalam undang-undang tersebut, yang menyebutkan bahwa peraturan pelaksanaan undang-undang tersebut harus ditetapkan paling lama dua tahun sejak undang-undang diberlakukan pada 17 Oktober 2014.

Berdasarkan ketentuan itu, peraturan pelaksana mestinya sudah ditetapkan sebelum 17 Oktober 2016. Namun kenyataannya sampai sekarang peraturan turunan undang-undang tersebut belum ada yang rampung.

IHW juga menekankan pentingnya sosialisasi dan edukasi undang-undang secara masif ke dunia usaha dan masyarakat mengingat persiapan memasuki masa wajib sertifikasi akan dimulai Oktober 2019. (Bal)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here