Ibu Hamil dan Menyusui Boleh Tidak Puasa dengan Dua Syarat Ini

566

Jakarta, Muslim Obsession – Puasa Ramadhan adalah ibadah wajib yang harus dilaksanakan oleh umat Islam. Termasuk di antaranya bagi orang hamil dan menyesui, sepanjang tidak sakit. Namun berpuasanya orang hamil dan menyusui mungkin terasa lebih beda dengan orang biasa.

Ning Sheila Hasina binti KH Zamzami pengasuh Ponpes Lirboyo dalam video ceramahnya di media sosial mengatakan, tentang kewajiban berpuasa bagi ibu hamil dan menyusui pada akun instagramnya.

Di dalam video unggahnnya itu, Sheila menerangkan isi kitab al-Yaqutunnafis bahwa ada lima kategori orang yang wajib berpuasa, yaitu, Islam, mukalaf, sehat, mukim, dan mampu. Di antara kelima kategori tersebut, maka perempuan hamil dan menyusui mempunyai kewajiban untuk berpuasa.

“Namun, terkadang tekad berpuasa itu tidak sejalur dengan kondisi fisiknya. Ada ibu hamil dan menyusui justru ketika berpuasa malah merasakan manfaatnya. Seperti semakin sehat karena pola makan yang teratur. Tapi ada juga yang sebaliknya,” kata Sheila.

Oleh karena itu, agama Islam memberi keringanan bagi perempuan hamil dan menyusui boleh tidak berpuasa dengan dua syarat.

“Nah, yang perlu kita pahami di sini ada dua perincian, pertama, konsekuensi tidak berpuasa yang menyebabkan wajib qodho dan konsekuensi yang mewajibkan qodho dan membayar fidyah,” terang Nyai Sheila.

Kewajiban qodho yang dimaksud Nyai Sheila adalah kepada perempuan hamil dan menyusui yang khawatir akan keselamatan diri dan janin dan bayi yang sedang menyusui. Sedangkan wajib qodho dan berfidyah diperuntukkan kepada perempuan hamil/menyusui yang khawatir pada janin/bayinya saja.

“Misalnya, ibu menyusui takut jika dia berpuasa gizi anaknya tidak terpenuhi. Maka dia berkewajiban untuk mengqodho dan membayar fidyah. Membayar fidyah itu berarti wajib mengganti satu hari puasa dengan satu mud beras yang disedekahkan kepada orang fikir miskin, satu mud itu setara dengan 6 ons beras,” jelasnya.

Lebih lanjut, Nyai Sheila menjelaskan tidak ada ketentuan pasti dalam 4 imam mazhab yang mengatakan bahwa puasa hanya boleh diganti dengan membayar fidyah, kecuali orang sakit yang tidak ada harapan untuk sembuh dan orang tua yang sudah tidak mungkin untuk berpuasa.

“Jadi, ingat untuk ibu hamil dan menyusui silakan berpuasa bila mampu, bila tidak mampu boleh tidak berpuasa dengan ketentuan seperti tadi, atau yang lebih baik lagi konsultasikan kepada dokter kandungan, apakah berkendala atau tidak bila melaksanakan puasa,” tandas Ning Sehila. (Albar)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here