Hukuman Cambuk di Saudi Dihapus

560
Aksi Protes (Foto: The guardian)

Riyadh, Muslim Obsession – Sebuah dokumen dari pengadilan tertinggi kerajaan mengatakan bahwa Arab Saudi mengakhiri hukuman cambuk.

Keputusan oleh komisi umum untuk mahkamah agung itu diambil bulan ini. Sebagai penggantinya, sanksi akan dialihkan dengan hukuman penjara, denda atau campuran keduanya.

“Keputusan itu merupakan perpanjangan dari reformasi hak asasi manusia yang diperkenalkan di bawah arahan Raja Salman dan pengawasan langsung Pangeran Mahkota Mohammed Bin Salman,” kata dokumen itu, dikutip dari Guardian, Senin (27/4/2020).

Diketahui, pencambukan telah diterapkan untuk menghukum berbagai kejahatan di Arab Saudi. Kelompok-kelompok HAM telah mendokumentasikan kasus-kasus sebelumnya di mana hakim Saudi telah menghukum para penjahat dengan hukuman cambuk atas sejumlah pelanggaran, seperti pelecehan dan seks di luar nikah.

“Reformasi ini adalah langkah maju yang penting dalam agenda hak asasi manusia Arab Saudi, dan hanya satu dari banyak reformasi baru-baru ini di kerajaan itu,” kata Awwad Alawwad, presiden Komisi Hak Asasi Manusia.

Meski demikian, bentuk-bentuk lain dari hukuman fisik dan hukuman mati, seperti amputasi untuk pencurian atau pemenggalan kepala untuk pembunuhan dan pelanggaran terorisme, belum dilarang.

“Ini adalah perubahan yang disambut baik tetapi seharusnya terjadi bertahun-tahun yang lalu,” ungkap Adam Coogle dari Human Rights Watch.

“Tidak ada yang menghalangi Arab Saudi mereformasi sistem peradilannya yang tidak adil,” kata dia.

Mahkamah Agung Saudi mengatakan reformasi terbaru dimaksudkan untuk membawa kerajaan sejalan dengan norma-norma hak asasi manusia internasional terhadap hukuman fisik.

Contoh yang paling terkenal dari pencambukan dalam beberapa tahun terakhir adalah kasus blogger Saudi Raif Badawi yang dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan 1.000 cambukan pada tahun 2014 karena dianggap menghina Islam.

Sebaliknya, dia dianugerahi hadiah hak asasi manusia Sakharov di parlemen Eropa pada tahun berikutnya.

Penghapusan hukuman fisik di Arab Saudi terjadi hanya beberapa hari setelah catatan hak asasi manusia kerajaan kembali menjadi sorotan setelah berita kematian akibat stroke dalam tahanan dari aktivis terkemuka Abdullah al-Hamid.

“Hamid adalah anggota pendiri Asosiasi Hak Sipil dan Politik Saudi (Acpra) dan dijatuhi hukuman 11 tahun penjara pada Maret 2013,” ujar para pegiat.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here