Hukum Shalat Jamaah dengan Shaf Renggang Menurut Pendapat Pakar Fiqh Mazhab Syafii

13809
Shalat berjamaah dengan shaf yang renggang, bagaimana hukumnya?

Muslim Obsession – Fenomena social distancing yang merebak pasca mewabahnya virus Corona menyerempet ranah pelaksanaan shalat. Alhasil, sebagian umat Islam melaksanakan shalat berjamaah dengan shaf yang renggang.

Umat Islam bertanya-tanya, apakah dengan shaf yang renggang shalat berjamaah tetap sah? Mengingat sebelum shalat, sang imam seringkali mengimbau jamaah untuk merapikan dan meluruskan shafnya.

Berikut ini jawaban dari Syaikh Dr. Labib Najib, seorang pakar Fiqh madzhab Syafi’i. Jawaban yang beliau tulis juga beredar viral di media sosial.

Bagi yang menginginkan teks asli dalam bahasa Arab bisa mengunjungi akun beliau di link berikut ini.

=====

Banyak sahabat yang mulia bertanya tentang keabsahan shalat sebagaimana yang tampak di gambar?

Saya (Dr. Labib Najib) tegaskan:

Dengan memohon pertolongan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, saya tegaskan: Shalat mereka sah. Para pemuka ulama’ mazhab Syafii, semoga Allah merahmati mereka, telah mengatakan, bahwa kalau imam dan makmum di masjid berkumpul, maka status kemakmumannya sah dengan syarat, makmum mengetahui gerakan imamnya, dan tidak mendahului. Maksudnya, makmum tidak mendahului imamnya dalam posisinya. Dan ini tampak terpenuhi di dalam gambar tersebut.

Tetapi, apakah mereka mendapatkan keutamaan jamaah?

Menurut as-Syihab ar-Ramli, jawabannya: Iya.

Menurut Ibn Hajar, jawabannya: Tidak. Redaksinya di dalam al-Manhaj al-Qawim, dengan Matannya:

ويستحب تسوية الصفوف والأمر بذلك لكل أحد وهو من الإمام بنفسه أو مأذونه آكد للاتباع، مع الوعيد على تركها، والمراد بها إتمام الأول فالأول، وسدُّ الفرَج وتحاذي القائمين فيها .. فإن خولف في شئ من ذلك كُره) انتهى

“Disunahkan merapikan barisan. Perintah itu berlaku untuk setiap orang. Mulai dari imam sendiri, atau yang diseru, lebih tegas untuk mengikuti. Dengan ancaman bagi yang meninggalkannya. Maksudnya adalah menyempurnakan shaf yang pertama, dan seterusnya. Menutup celah, merapatkan tumit orang yang berdiri di sana.. Jika itu dilanggar, maka hal itu makruh (tidak disukai).”

At-Tarmasi memberikan komentar pernyataan beliau (Ibn Hajar) (Juz IV/41):

(أي: وفاتته فضيلة الجماعة عند الشارح، وعند الشهاب الرملي: كل مكروهٍ من حيث الجماعة مفوِّتٌ لفضيلتهاإلا تسوية الصفوف) انتهى.

“Maksudnya, keutamaan jamaahnya hilang menurut pensyarah. Menurut as-Syuhab ar-Ramli, “Semua yang dimakruhkan dari segi berjamaah bisa menghilangkan keutamaannya (jamaah), kecuali merapikan barisan.”

Hal itu dikemukakan oleh al-‘Allamah Ba’asyan, semoga Allah merahmatinya, dalam Busyra al-Karim, hal. 362.

Lihat pula untuk tambahan, kitab al-Manhal an-Nadhah, masalah no 362 juga.

Saya (Dr. Labib Najib) tegaskan sebagai pendalaman fiqih:

Boleh jadi kemakruhan itu hilang, menurut Ibn Hajar al-Haitami, rahimahullah, jika memang ada kebutuhan untuk itu. Wallahu a’lam

3 KOMENTAR

  1. Barangkali untuk mazhab syafií saya kira tidakterlalu bermasalah, karena hukum shalat jamaáh di masjid tidak wajib, sehingga seseorang bisa tetap mendapat pahala sholat jamaáh meski di rumah, terlebih dalam kondisi saat ini. Dari pada tetap jamaáh di masjid tetapi melanggar pakemnya aturan shaf yang rapat. Ada satu kaidah ما يتعلق بالعبادة افضل مما يتعلق بمكان العبادة. Dengan kaidah ini, saya kira baik menjagi keabsahan shalat jama’ah dengan merapatkan shaf meski di rumah. Daripada jama’ah di masjid dengan merenggangkan shaf, meski shalatnya tetap sah. Persoalannya mungkin akan lain, jika terkait dengan sholat jum’at. Dalam kondisi daerah yang dinyatakan zona merah atau kuning, apakah lebih baik tidak sholat jum’at atau tetap sholeh jum’at dengan merenggangkan shaf? Mohon tanggapannya. jazakumullah ahsanal jaza’

  2. Ni maaf ni, kadang kita ada yg terlupa atau kadang kita sbnrnya bingung mna yg dianjurkan sbnrnya atau mna yg kadang seolah2 sprti dipksa2kan, mmng benar islam tidak mempersulit sebuah keadaan, malah islam mmemudahkan sesuatu yg baik, “Sesungguhnya agama itu mudah. Orang yang memperberat diri dalam beragama, dialah yang akan kalah.” (HR. Bukhari, no. 39)
    Yg jdi point.
    1. mna sbnrnya yg lebih didahulukan, menjaga maslahat keslmatan org bnyak apa memudaratkan org bnyak dlm keadaan covid skrg yg terkadang kita sndiri pun masih was2 atau ragu keadaan virus ini dmna dan ini kdng trlihat kita sprti kok kayak memaksakan keadaan? Janganlah kalian mencampurkan antara yang sakit dengan yang sehat” (HR al-Bukhari).

    2. zaman nabi Muhammad SAW dulu penyakit atau wabah itu jelas terlihat bentuk, sdngkan covid skrg ini kita pun g tau dmna kewujudannya, jadi zaman nabi Muhammad SAW jelas melarang org jelas2 terkena wabah, ni kan lagi covid yg kita sndiri pun g tau dmna keberadaan virus tersebut.

    3. terkadang kita mmbahasakn knp hrus tkut sama virus dari pada Allah, sdangkan kita melakukan solat ada istilah shaf berjarak 1 meter? jadi dimana konsistennya pendapat akan kalimat knp takut sma virus dari pada Allah.

    4. Masalah shaf jarak 1 meter, sdngkan Nabi Muhammad saja dalam hadish Abu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa mengusap pundak-pundak kami ketika shalat dan berkata, “Luruskanlah dan janganlah berselisih, sehingga berselisihlah pula hati kalian. Hendaklah orang-orang yang dewasa dan berakal (yang punya keutamaan) dekat denganku (dekat dengan imam), lalu diikuti orang-orang setelah mereka, lalu orang-orang setelah mereka.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 432].

    Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyiapkan shaf shalat jamaah dengan memerintahkan,
    “Rapatkan shaf kalian, rapatkan barisan kalian, luruskan pundak dengan pundak. Demi Allah, Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, Sungguh aku melihat setan masuk di sela-sela shaf, seperti anak kambing.” (HR. Abu Daud 667, Ibn Hibban 2166, dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth).

    Kemudian kita harus paham “Sauf sufu, luruskan shaf. Makna sauf sufu, satu-lurus, makna sauf sufu-rapat, qodamun bi qodamin-kaki rapat dengan kaki, mankibun bi mankibin-bahu dengan bahu,”

    Kemudian dari hadis dari Abu Umamah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika merapatkan shaf, beliau mengatakan,
    “Tutup setiap celah shaf, karena setan masuk di antara shaf kalian, seperti anak kambing.” (HR. Ahmad 22263 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth).

    5. “Seluruh bumi telah dijadikan tempat sujud (masjid) untukku, dan sarana bersuci.” (HR. Bukhori dan Muslim), jdi sbnrnya tidak mesti hrus kayak dipksakan mesjid hrus diisi, dikrnkan wabah ini mesjid jdi kosong.

    6. dari smua artikel sya baca, mmng benar merapatkan shaf kdang ada yg bilang sunnah, ada yg bilang wajib, sedangkan nabi Muhammad SAW aja slalu mngingatkan makmumnya untuk merapatkan shaf, kita ada 4 mashab, apa boleh kita menggabungkan mashab, dalam artian slma ni kita percaya mashab hambali trus kita mau mncampurkan dgn mashab maliki krn dgn keadaan skrg ini?

    7. “Ya, sekiranya mereka tertinggal (terpisah) dari shaf karena uzur seperti saat cuaca panas di Masjidil Haram, maka tidak (dianggap) makruh dan lalai sebagaimana zahir,” (Ibnu Hajar Al-Haitami, Tuhfatul Muhtaj bi Syarhil Minhaj, [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyyah: 2011], halaman 296). Yg boleh dipisahkan dalam shaf berjamaah dimesjid adalah kata uzur, apa covid ini kita bisa dibilang uzur, kalau pun ada yg positif covid, nabi pun melarang org yg terkne wabah untuk berjamaah dalam solat.

    jadi pertanyaan sya?
    1. Mana yg perlu didahulukan, kesalamatan maslahat org bnyak apa kewajiban mengerjakan solat berjamaah dimesjid?
    2. Pengerjaan solat bejamaah dimesjid yg menjadi kewajiban sblum ni sblum covid ini wujud krn lebih bnyak pahalanya, apa lebih baik berjamaah dirumah?
    3. Apa tujuan kita solat berjamaah dimesjid dalam keadaan covid ini yg trkadang kita sndiri pun belum tau apa kita terbebas dari virus ini, apa org lain yg membawa virus ini? mungkin berbeda untuk daerah yg dinyatakan zona merah atau kuning

  3. Sederhana saja, menghindar dari bahaya itu iya, mendahulukan keselamatan umat, iya. Tapi menjaga ketepatan kaifiat sholat berjama’ah itu sangat iya. Maka dari itu pahami terlebih dahulu karakter dan kekuatan virus corona terlebih dahulu, apakah virus itu berterbangan seperti nyamuk yang mengerubuni seseorang, bukankah virus itu hanya bisa berpindah tempat terbawa oleh media cairan yg keluar dari mulut atau hidung orang yang terpapar? Kalau iya, dengan cara pake masker saja sudah aman, apalagi yang hadir ke Masjid itu orang2 sehat, bersih tanpa virus corona, jadi tidak perlu lah kita merubah sunnah Rosul dalam berjama’ah hanya karena ketakutan yang berlebihan.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here