Hukum Pernikahan Syariah Akan Diperkenalkan di Inggris

891
Inggris akan terapkan undang-undang pernikahan Muslim (Foto: About Islam)

London, Muslim Obsession – Menteri Inggris berencana untuk memperkenalkan undang-undang baru yang menerima pernikahan syariah Islam di Inggris.

Hal ini untuk memastikan pasangan Muslim mendaftarkan pernikahan mereka dengan baik dalam sistem hukum yang berlaku.

Undang-undang tersebut akan memberikan perlindungan hukum kepada puluhan ribu wanita Muslim yang pernikahan islaminya tidak memiliki status resmi dari negara.

“Rincian undang-undang baru tersebut harus dipublikasikan pada musim semi,” ujar Communities Secretary, James Brokenshire dalam pernyataan resmi, seperti dilansir Daily Mail, Kamis (14/2/2019).

Rencana ini dipastikan bakal terus berjalan meskipun ada keberatan dari beberapa pihak dan gerakan di negara Eropa timur laut.

Baca Juga:

London Miliki Masjid Bersejarah, Ini Peringkatnya

Tekanan Penguasa Katholik ‘Lahirkan’ Islam di Inggris

Setelah undang-undang tersebut resmi, pemerintah akan mewajibkan masjid-masjid Inggris untuk dijadikan tempat upacara pernikahan sipil sekaligus pernikahan Islami.

Perlu diketahui, Islam adalah agama terbesar kedua di Inggris, dengan hasil dari Sensus nasional 2011, populasi Muslim Inggris mencapai 2.786.635, atau 4,4% dari total populasi.

Ibukota London memiliki populasi Muslim terbesar di negara ini. Pada tahun 2011 dilaporkan bahwa Inggris memiliki sebanyak 100.000 mualaf, yang 66% di antaranya adalah wanita.

Islam juga menjadi agama yang paling cepat berkembang di Inggris dan penganutnya memiliki usia rata-rata terendah dari semua kelompok agama besar.

Antara tahun 2001 dan 2009 populasi Muslim meningkat hampir sepuluh kali lebih cepat daripada populasi non-Muslim.

Mayoritas Muslim di Inggris termasuk dalam denominasi Sunni. Kelompok Muslim Inggris terbesar adalah Pakistan, Bengali, dan India. Sedangkan kelompok yang lebih kecil adalah Afrika Utara, Kurdi, Arab, Turki, Iran, dan Afrika Sub-Mediterania. (Vina)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here