Hukum Mengambil Buah yang Jatuh Sendiri dari Pohon Milik Orang Lain

4575
Hukum Makan Buah Jatuh dari Pohon (Ilustrasi)

Muslim Obsession – Banyak kita jumpai buah pohon milik tetangga yang berjatuhan. Pada umumnya, buah yang sudah jatuh dari pohon tersebut tidak diambil oleh pemiliknya, bahkan dibiarkan hingga membusuk.

Lalu, bagaimana hukum mengambil buah yang jatuh tersebut untuk dimakan atau dijual, apakah boleh dan halal?

Dilansir Bincang Syariah, mengambil buah yang jatuh dari pohon milik orang lain, baik untuk dimakan atau dijual, hukumnya boleh dan halal jika kita yakin bahwa pemiliknya sudah tidak memperdulikan lagi, atau diketahui bahwa pemiliknya sudah ridha dan rela, dan atau sudah menjadi kebiasaan masyarakat bahwa jika ada buah jatuh dari pohon, maka boleh diambil oleh siapa pun.

Hal ini sebagaimana telah disebutkan dalam kitab Tuhfatul Muhtaj fi Syarhil Minhaj berikut;

“Dan haram memungut buah-buahan yang telah jatuh bila pohonnya dipagari dan jatuh di dalam tembok pagar, atau jatuh di luar tembok pagar hanya saja tidak ada kebiasaan masyarakat dalam kebolehan mengambilnya. Dalam kitab Al-Majmu’ disebutkan bahwa ‘Benda yang jatuh di luar tembok pagar bila tidak umum kebolehan mengambilnya di masyarakat, maka haram memungutnya. Namun jika umum kebolehan mengambilnya, maka hukumnya halal.”

Dalam kitab Asnal Mathalib juga disebutkan sebagai berikut:

“Jika sudah biasa dengan memakan buah yang jatuh dari pohon, maka boleh (diambil dan dimakan) karena sudah berlaku hukum ibahah atau kebolehan karena sudah ada dugaan (kerelaan) dengan buah yang jatuh tersebut (dari pemiliknya).”

Namun, jika sebaliknya, yaitu diyakini bahwa pemiliknya tidak rela, atau dalam masyarakat tidak ada kebiasaan mengambil buah yang jatuh, atau buah yang jatuh masih di area dalam pagar pohon tersebut, maka tidak boleh mengambil buah tersebut. (Vina)

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here