Hukum Istri Mengambil Uang Suami Tanpa Izin

1104

Jakarta, Muslim Obsession – Suami punya kewajiban memenuhi kebutuhan istri, baik secara lahir maupun batin. Bukan hanya itu, suami juga diberikan kewajiban untuk memenuhi kebutuhan anak-anaknya sampai mereka dewasa. Kedua hal ini sudah menjadi tanggung jawab suami dalam berkeluarga.

Namun dalam mengarungi bahtera rumah tangga sering kali mendapat berbagai macam problem atau masalah yang menjadikan hubungan tidak harmonis. Salah satu problem rumah tangga yang kerap kali dihadapi ialah problem nafkah. Baik nafkah batin atau lahir (materi).

Seorang istri kadang merasa kebutuhannya tidak dicukupi oleh suami. Atau memang suami tidak mampu mencukupi atau memang karena suami terlalu bahil atau kikir dalam urusan uang.

Sehingga saat berada dalam posisi ini, seorang istri terpaksa harus mengambil uang suami tanpa izin darinya. Ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan lahiriahnya. Lalu bagaimana hukumnya?

Kasus ini pernah menimpa pasangan suami-istri, Hindun dan Abu Sufyan. Abu Sufyan diceritakan sebagai suami yang pelit, sehingga pada suatu hari Hindun terpaksa mengambil diam-diam uang suaminya. Karena merasa bersalah dan tidak tahu hukumnya, Hindun bertanya kepada Nabi Saw. Berikut penggalan kisahnya:

عن عائشة قالت: جاءت هند إلى النبي صلى الله عليه وسلم، فقالت: يارسول الله إن أبا سفيان رجل شحيح، لايعطيني ما يكفيني وولدي، إلا ما أخذت من ماله، وهو لايعلم، فقال: خذي مايكفيك وولدك بالمعروف.

Artinya, “Aisyah RA menceritakan bahwa Hindun pernah bertanya kepada Nabi Saw. ‘Wahai Rasulullah Saw, sesungguhnya Abu Sufyan suami yang pelit. Nafkah yang diberikannya kepadaku dan anakku tidak cukup sehingga aku terpaksa mengambil uang tanpa sepengetahuannya,’ kata Hindun. ‘Ambil secukupnya untuk kebutuhanmu dan anakmu,’” jawab Nabi Saw, (HR Al-Bukhari, Ibnu Majah, dan lain-lain).

Seharusnya seorang suami mengerti kondisi dan kebutuhan istri dan anaknya. Apabila ia tidak memberi nafkah yang cukup, sementara uangnya banyak, maka seorang istri diperbolehkan mengambil harta suami meskipun tanpa izin darinya sekedar untuk mencukupi kebutuhan harian.

Para ulama semisal Ibnu Hajar dalam Fathul Bari menafsirkan kata “bil ma’ruf” dalam hadits ini dengan standar umum yang berlaku di daerah masing-masing.

Jadi, kendati diperbolehkan mengambil uang suami tanpa izin, tapi tidak boleh berlebih-lebihan. Sekadarnya saja. Di sini istri juga mesti berhati-hati untuk menggunakan uang, terlebih lagi pengguna kartu kredit yang tagihannya dilimpahkan ke suami. Wallahu a’lam. (Al)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here