Hukum Berkurban dengan Menyembelih Hewan Betina

1164

Jakarta, Muslim Obsession – Bagi yang merasa mampu, umat Islam diwajibkan untuk berkurban dan melaksanakan aqiqah dengan menyembelih hewan berupa kambing ataupun sapi. Namun sering ada pertanyaan secara hukum Islam bolehkah menyembelih hewan betina?

Bagaimana sebenarnya syarat hewan yang boleh disembelih untuk kurban dan aqiqah itu menurut syariat Islam. Buya Yahya menjelaskan tidak ada syarat ketentuan wajib menyembelih hewan jantan untuk aqiqah dan kurban.

“Hukumnya Boleh menyembelih aqiqah atau kurban dengan kambing betina, tidak ada yang mengharuskan berkurban atau aqiqah dengan kambing jantan,” terang Buya Yahya seperti dikutip dari Chanel Youtube Albahjah TV .

Buya melanjutkan, Islam hanya menganjurkan menyembelih dengan hewa jantan itu sebab umumnya hewan jantan itu gagah. Tapi bukan berarti menyembelih hewan betina tidak boleh. Menurut Buya tetap dibolehkan.

“ Kalau kambing nya jantan tetapi kurus dan kecil sekali, mending mana dengan kambing betina tapi gemuk banyak dagingnya ? dan tentu saja harus sesuai syariat dan juga disesuaikan dengan kemampuan finansialnya” turur Buya.

Kurban adalah ibadah yang muqayyadah, oleh karenanya diatur dengan syarat dan rukun. Tidak semua hewan sah digunakan untuk berkurban. Didalam hadits sudah sangat detail dijelaskan oleh Rasulullah Saw mengenai syarat-syarat hewan kurban ini.

Hewan yang sah untuk berkurban hanya meliputi enam saja yaitu sapi, kerbau, onta, domba, atau kambing dengan kondisi sebagai berikut, pertama hewan dalam kondisi sehat, tidak cacat, untuk sapi berusia di atas dua tahun, kambing di atas dua tahun. (Albar)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here