Heboh Kamera Gopro di Toilet Kampus, Dirjen Pendis: Jangan Sampai Terulang Lagi

928

Jakarta, Muslim Obsession – Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI, Kamaruddin Amin, menyesalkan kejadian kasus pemasangan gopro (kamera) oleh oknum mahasiswa pada toilet wanita di salah satu Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) di Sulawesi Selatan.

Kamaruddin meminta pihak kampus untuk mengambil langkah antisipasi untuk memastikan peristiwa sejenis tidak terulang lagi.

“Saya meminta kepada seluruh pimpinan PTKI agar menjadikan peristiwa yang menimpa salah seorang mahasiswa PTKI terkait pemasangan kamera dan HP dalam toilet kampus sebagai pelajaran berharga dan menjadikannya momentum untuk melakukan pembenahan internal secara serius, agar hal ini tidak terjadi lagi,” kata Kamaruddin Amin, seperti dilansir Kemenag, Senin (11/11/2019).

Mahasiswa berinisial AA telah ditetapkan sebagai tersangka atas pemasangan gopro di toilet wanita kampusnya. Dia dijerat dengan Pasal 29 jo Pasal 4 Ayat 1 huruf D dan atau Pasal 35 jo Pasal 9 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.

Dirjen Pendidikan Islam menegaskan bahwa pihaknya tidak mentolerir praktik kekerasan seksual. Beragam upaya telah dilakukan, salah satunya menerbitkan Pedoman Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan Seksual pada PTKI.

“Pedoman ini penting bagi kami agar praktik-praktik kekerasan seksual ini bisa ditangani secara serius. Dan, saya minta agar seluruh pimpinan PTKI mengawal betul terhadap pedoman ini,” ungkap Kamaruddin Amin.

Pedoman Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan Seksual pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 5494 tahun 2019.

Pedoman ini telah diedarkan oleh Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam sejak Oktober 2019. Pimpinan kampus PTKI diminta untuk melakukan sosialisasi, penguatan, advokasi dan layanan atas pengaduan terhadap kasus-kasus kekerasan seksual di lingkungan PTKI.

Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam, Arskal Salim, menambahkan, sekurang-kurangnya terdapat dua penekanan dalam pedoman tersebut,  yakni pencegahan dan penanggulangan.

“Pada aspek pencegahan, misalnya, pimpinan PTKI diminta untuk membentuk focal point di tiap-tiap fakultas sebagai unit yang berfungsi menerima pengaduan dan laporan dan mendampingi korban bersama PSGA atau Pusat Studi Gender dan Anak,” papar Arskal.

Sementara pada aspek penanggulangan, dilakukan kepada pelaku yang telah terbukti melakukan perbuatan kekerasan seksual. Bagi pelaku ini, penanganannya dilakukan melalui mekanisme baik secara internal kelembagaan kampus maupun eksternal kampus, seperti aparat penegak hukum.

“Dalam pedoman itu dijelaskan bahwa penanganan secara internal dilakukan oleh Dewan Kode Etik PTKI, yang melibatkan sejumlah pihak kampus. Sementara secara eksternal, kampus dapat melibatkan aparat penegak hukum, terutama jika sanksi pelaku sudah masuk dalam proses laporan atau pengaduan di Kepolisian,” ungkap Arskal.

Pedoman juga sudah mengatur sanksi bagi pelaku kekerasan seksual, baik ASN atau non-ASN, siapapun yang bekerja dan kuliah di PTKI.

Sanksi bagi ASN merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Sementara sanksi bagi mahasiswa PTKI mengacu pada kode etik mahasiswa yang berlaku di PTKI yang bersangkutan.

“Sanksi-sanksi yang diberlakukan dapat berupa sanksi administrasi, sanksi pembinaan, dan sanksi laporan kepada kepolisian,” pungkasnya. (Way)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here