Haul Syekh Abdul Qadir Jailani yang Dihadiri Abuya Uci Didenda Rp 200 Juta

2490

Jakarta, Muslim Obsession – Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Satuan Polisi Pramong Praja (Satpol PP) memberikan sanksi denda kepada panitia yang menyelenggarakan Haul Syeh Abdul Qadir Jailani di Pondok Pesantren Al-Istiqlaliyyah, Kampung Cilongok, Sukamantri, Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang pada Minggu, 29 November 2020.

Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Bambang Mardi, mengatakan, dari hasil penyelidikan yang ada, terdapat 100 orang yang diberikan sanksi denda setelah ditemukan adanya pelanggaran protokol kesehatan COVID-19.

Dalam pemberian denda ini, pihaknya mengacu pada Peraturan Bupati Nomor 54, di mana setiap pelanggar protokol kesehatan dikenakan denda mulai Rp100 ribu dan maksimal Rp200 ribu.

“Sekitar 100 orang lebih yang kita berikan sanksi denda sesuai dengan Perbup Nomor 54 bahwa sanksi denda diberikan Rp100 ribu hingga Rp200 ribu, di sini kita ambil denda maksimal sebesar Rp200 ribu per orang. Jadi, total keseluruhan denda sebesar Rp20 juta,” kata Bambang, Jumat (18/12/2020).

Dia menyebutkan, bila 100 orang itu terdiri atas panitia, santri hingga pengelola pondok pesantren. Mereka berasal dari 10 kecamatan yang dekat dengan wilayah pelaksanaan di Kecamatan Pasar Kemis.

“Data itu menyebar di 10 kecamatan yang terdekat dari Pondok Pesantren, yakni Kecamatan Cikupa, Rajeg, Balaraja, Sukamulya, Sukadiri, Pasar Kemis, Pakuhaji, Sukadiri, Sepatan dan Sepatan Timur,” ujarnya.

Untuk denda, nantinya diberikan masa tenggang dalam pembayaran hingga tujuh hari ke depan dan wajib disetorkan ke bank daerah, yakni Bank Jabar.

Sebelumnya diberitakan, jamaah Abuya Turtusi atau biasa dipanggil Abuya Uci memenuhi lokasi pengajian yang berada di Pondok Pesantren Al-Istiqlaliyyah, Kampung Cilongok, Desa Sukamantri, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten.

Tampak jamaah yang hadir membeludak dan tidak terlihat adanya yang jaga jarak. Padahal saat ini tengah masa pandemi Corona atau COVID-19, yang mewajibkan warga untuk selalu menjaga jarak agar penularan virus mematikan tersebut bisa dihentikan.

Abuya Uci merupakan salah satu pengasuh pesantren tersebut yang menggelar acara haul Syekh Abdul Qadir Jailani. Acara tersebut dihadiri 1.500 orang terdiri atas jamaah santri, keluarga, dan masyarakat sekitar.

Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar mengakui terjadi pelanggaran protokol kesehatan, sehingga terjadinya kerumunan di acara haul Syekh Abdul Qadir Jailani d Pondok Pesantren Al-Istiqlaliyyah, Kampung Cilongok, Sukamantri, Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Minggu 29 November 2020.

Pemkab bersama kepolisian beberapa kali menggelar pertemuan terkait acara tersebut. Sampai ada opsi ditunda atau peserta dibatasi. Hingga kemudian, panitia sepakat acara dibatasi dengan 1.500 peserta dan polisi dibantu Satpol PP melakukan penyekatan di 12 titik menuju tempat acara tersebut.

“Kita sudah melakukan upaya-upaya, dan nyatanya tidak membendung hal tersebut, karena masyarakat yang datang tidak hanya menggunakan kendaraan, tapi juga berjalan kaki,” ujar Zaki. (Albar)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here