Haruskah Shalat Jenazah Bagi Orang yang Meninggal Karena Bunuh Diri?

460

Muslim Obsession – Satu-satunya kepastian di masa yang akan datang adalah kematian (QS. an-Nahl: 70). Meski demikian, Agama Islam (syariah) melarang kita menjatuhkan diri ke dalam kebinasaan dan perbuatan bunuh diri.

Bahkan salah satu unsur tujuan syariah (maqasid asy-syar’iah) yaitu perlindungan terhadap jiwa dan raga (hifz an-nafs).

Sebagaimana secara jelas dituturkan di dalam Surat An-Nisa ayat 29, bunuh diri hukumnya terlarang dengan alasan apapun.

BACA JUGA: Cerita Rasulullah Tak Mau Shalati Jenazah Pelaku Bunuh Diri 

Dengan demikian keliru sekali, kalau ada anggapan, bahwa dengan jalan bunuh diri, segala persoalan dapat selesai dan berakhir.

Padahal, sebagaimana dikutip dari laman resmi muhammadiyah.or.id., Jumat (12/11/2021) azab penderitaan yang lebih berat, telah menyongsong di akhirat kelak.

BACA JUGA: Hukum Shalat Jenazah di Atas Undakan Kuburan

Tidak hanya itu, dalam Fatwa Tarjih di Suara Muhammadiyah No. 24 tahun 1997 disebutkan bahwa orang yang mati karena bunuh diri juga tidak dishalatkan.

Kepada Nabi dibawa seorang laki-laki yang bunuh diri dengan mata lembing yang lebar. Maka Nabi tidak menshalatkan jenazahnya” (HR. segolongan ahli hadits kecuali Al-Bukhari).

Musibah yang Allah berikan dalam hidup bertujuan untuk menempa manusia, dan karena itu tidak perlu berputus asa akibat jatuhnya musibah.

Sebab musibah atau ujian kesulitan hidup ditimpakan oleh Allah kepada manusia dengan tujuan untuk meningkatkan derajat seseorang tersebut di hadapan Allah.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here