Haruskah Niat Kurban Dilakukan saat Penyembelihan?

1065

Bagi yang mengikuti pendapat boleh, bisa datang sendiri membawakan hewan kurbannya ke lokasi tertentu atau cukup transfer uang saja baru kemudian dibelikan hewan kurban di lokasi target.

وأما نقل دراهم من بلد إلى بلد أخرى ليشتري بها أضحية فيها فهو جائز

Artinya: “Adapun mengirim uang dari satu daerah ke daerah yang lain untuk dibelikan hewan kurban, hukumnya boleh,” (Syekh Abu Bakar bin Muhammad Syatha Ad-Dimyathi, I’ânatuth Thâlibîn, [Darul Fikr, cet I, 1997], juz 2, hal 380).

Jika proses penyembelihannya diwakilkan, lantas kapan orang yang hendak berkurban itu memulai niatnya?

Pada dasarnya niat dalam berkurban dilaksanakan saat penyembelihan hewan kurban. Jika penyembelihan hewan tersebut diwakilkan kepada orang lain dan orang yang berkurban sudah berniat dalam hatinya bahwa ia hendak berkurban, maka niatnya sudah sah walaupun nanti saat penyembelihan, tukang jagal tidak lagi niat dengan niat khusus. Bahkan seandainya penyembelih hewan kurban tidak tahu sekalipun, kurbannya tetap sah.

وإذا وكل به كفت نية الموكل، ولا حاجة لنية الوكيل، بل لو لم يعلم أنه مضح لم يضر

Artinya: “Apabila seseorang mewakilkan penyembelihan kurban, maka cukup niatnya orang yang mewakilkan saja. Tidak dibutuhkan niatnya orang yang menerima perwakilan (penyembelih), bahkan meskipun apabila penyembelih tidak mengetahui bahwa yang disembelih merupakan hewan kurban sekalipun, tidak menjadi menjadi masalah,” (Syekh Abu Bakar bin Muhammad Syatho Ad-Dimyathi, I’anatuht Thalibin, [Darul Fikr: cet I, 1997], juz 2, halaman 379-380).

Sebagian ulama ada yang berpandangan lain. Niat bagi orang yang mewakilkan penyembelihan hewan kurbannya kepada orang lain bisa dilakukan saat menyerahkan atau saat penyembelihan. Ada sebagian kecil pendapat ulama yang justru menganggap tidak sah apabila niatnya hanya saat menyerahkan saja.

Kemudian ada ulama yang menengahi perbedaan pandangan tersebut dengan memberikan batasan: apabila orang yang berkurban belum pernah niat sama sekali, maka niat tetap harus dijalankan oleh pelaksana penyembelihan hewan kurban.

(وَإِنْ وَكَّلَ بِالذَّبْحِ نَوَى عِنْدَ إعْطَاءِ الْوَكِيلِ) مَا يُضَحَّي بِهِ (أَوْ) عِنْدَ (ذَبْحِهِ) التَّضْحِيَةَ بِهِ، وَقِيلَ: لَا تَكْفِي النِّيَّةُ عِنْدَ إعْطَائِهِ وَلَهُ تَفْوِيضُهَا إلَيْهِ أَيْضًا وَفِي الرَّوْضَةِ كَأَصْلِهَا يَجُوزُ تَقْدِيمُ النِّيَّةِ عَلَى الذَّبْحِ فِي الْأَصَحِّ الْمَبْنِيِّ عَلَيْهِ جَوَازُهَا عِنْدَ إعْطَاءِ الْوَكِيلِ فَيُقَيَّدُ اشْتِرَاطُهَا عِنْدَ الذَّبْحِ بِمَا إذَا لَمْ تَتَقَدَّمْهُ

Artinya: “Apabila ada orang mewakilkan penyembelihan kurban, maka niatnya bisa pada saat menyerahkan hewan kurban atau pada saat menyembelihnya. Menurut sebagian pendapat, tidak cukup niat saat menyerahkan saja. Bagi orang yang berkurban juga harus menyerahkan tentang niatnya nanti sekalian.

Dalam kitab Ar-Raudhah sebagaimana disebutkan dalam kitab aslinya dikatakan, boleh mendahulukan niat sebelum penyembelihan berlangsung menurut pendapat yang paling shahih dengan berdasarkan pada pendapat yang memperbolehkan niat pada saat penyerahan hewan kepada panitia.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here