Haramkah Perempuan Ziarah Kubur?

1412
Kuburan (Foto: Istimewa)

Muslim Obsession – Sebagian dari kita mungkin masih bertanya-tanya tentang hukum berziarah bagi perempuan, ada yang membolehkan bahkan ada yang menghukumi haram.

Ulama yang mengharamkan ziarah kubur bagi perempuan, melandaskan pandangannya setidaknya pada hadits riwayat At-Tirmidzi yang dikutip di dalam Bulughul Maram. Bunyi hadits tersebut secara lengkap adalah sebagai berikut:

Artinya, “Dari Abu Hurairah RA, bahwa Rasulullah Saw. melaknat perempuan peziarah kubur,” (HR At-Tirmidzi dan dishahihkan Ibnu Hibban).

Tindakan yang dilaknat, dikenakan sanksi rajam atau had, atau diancam keras dalam syariat adalah tindakan yang diharamkan. Hal ini berlaku untuk tindakan ziarah kubur bagi perempuan sebagaimana bunyi hadits riwayat At-Tirmidzi.

Dikutip dari NU Online, adapun ulama yang membolehkan tindakan ziarah kubur bagi perempuan memaknai hadits sebagai larangan atas kemungkaran yang potensial dilakukan oleh perempuan ketika ziarah kubur, bukan semata atas praktik ziarahnya itu sendiri sebagaimana keterangan dalam Ibanatul Ahkam, syarah Bulughul Maram berikut ini:

Artinya, “Laknat adalah pengusiran dari rahmat Allah. Salah satu tanda besar tindakan yang dilaknat adalah konsekuensi rajam, had, atau ancaman keras dari pembuat syariat. Sementara Rasulullah Saw. melaknat perempuan peziarah kubur. Ini menjadi dalil bagi ulama yang mengharamkan secara mutlak ziarah kubur bagi perempuan. Sementara ulama yang membolehkannya memahami hadits ini sebagai keharaman atas perempuan yang melakukan kemungkaran saat berziarah seperti histeris menampar pipi, menyobek kantong pakaian, dan meratap karena kekurangan rasa sabar dan kebanyakan rasa sedih mereka,” (Lihat Syekh Hasan Sulaiman An-Nuri dan Syekh Alawi Abbas Al-Maliki, Ibanatul Ahkam, [Beirut, Darul Fikr: 1996 M/1416 H], cetakan pertama, juz II, halaman 199).

Bagi ulama yang membolehkan perempuan berziarah, larangan ziarah kubur bagi perempuan terletak pada kemungkaran-kemungkaran yang dilakukan saat ziarah kubur seperti histeris dan meratap, dan mengabaikan kewajiban-kewajiban lainnya.

Artinya, “Pengharaman ziarah kubur bagi perempuan dilakukan karena rasa sedih/cemas mendalam, merobek kantong pakaian, menampar pipi, menyia-nyiakan hak suami, dan bersolek mentereng saat ziarah,” (Lihat Syekh Hasan Sulaiman An-Nuri dan Syaikh Alawi Abbas Al-Maliki, Ibanatul Ahkam, [Beirut, Darul Fikr: 1996 M/1416 H], cetakan pertama, juz II, halaman 200).

Wallahu A’lam bish Shawab…

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here