Hampir Seluruh Mahasiswa UIN Bandung Dapat Keringanan UKT

667
Rektor UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Prof. Dr. Mahmud, M.Si. (Foto: kemenag)

Bandung, Muslim Obsession – Hampir seluruh mahasiswa UIN Sunan Gunung Djati Bandung, baik program Diploma maupun Sarjana, dipastikan mendapat keringanan UKT pada semester ganjil tahun akademik 2020/2021.

Menurut Rektor UIN Sunan Gunung Djati Bandung Prof. Dr. Mahmud, M.Si, keringanan yang diberikan berupa pemotongan biaya UKT sebesar 10%.

“Mahasiswa UIN Bandung tercatat berjumlah 23.121 orang. Sebanyak 20.642 atau sekitar 90% mahasiswa menerima keringanan UKT berupa pemotongan 10%, dengan total lebih Rp5,6 miliar,” terang Mahmud di Bandung, Jumat (7/8/2020).

Kendati demikian, jelasnya, terdapat 2.479 mahasiswa atau sekitar 10% yang tidak mendapat keringan karena mereka masuk dalam K1 dan karena alasan sudah menerima beasiswa.

Selain pemotongan, keringan UKT diberikan dalam bentuk perpanjangan masa pembayaran. Mahasiswa diberi kesempatan membayar dalam rentang 15 Juli sampai 14 Agustus 2020.

“Pembayaran UKT juga bisa dilakukan dengan cara diangsur atau dicicil sebanyak dua kali,” jelasnya.

Khusus bagi orangtua yang terdampak Covid-19, UIN Bandung memberi tambahan keringan UKT. Jika ada orang tua atau wali mahasiswa yang wafat karena Covid, UIN beri potongan UKT sebesar 100%.

“Saat ini tercatat ada empat mahasiswa yang mendapat keringan potongan UKT hingga 100%,” tuturnya.

Dilansir Kemenag, Kementerian Agama telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) No 515 tahun 2020 tentang Keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) Pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) atas Dampak Bencana Wabah Covid-19.

KMA ini terbit pada 12 Juni 2020. Sebagai tindak lanjut, UIN Bandung menerbitkan kebijakan memberikan keringanan UKT.

Wakil Rektor II Bidang Administrasi Umum, Perencanaan dan Keuangan, Tedi Priatna, menambahkan, jika ada orangtua atau wali yang terkena dampak Covid seperti di PHK, maka mahasiswa tersebut juga akan menerima tambahan keringanan pemotongan UKT 10%, sehingga, totalnya menjadi 20%.

Tambahan keringanan itu juga berlaku bagi orangtua atau wali yang mengalami kerugian dan penutupan usaha, atau mengalami penurunan pendapatan secara signifikan.

“Katergori ini jumlahnya cukup signifikan. Data kami mencatat ada 1.455 mahasiswa yang mendapat pemotongan 20%,” terang Tedi.

Menurutnya, saat ini ada 936 mahasiswa juga sudah mengajukan permohonan untuk melakukan pembayaran dengan sistem mencicil dua kali.

“Kebijakan ini menjadi bagian dari kepedulian kampus terhadap mahasiswa. Diharapkan tidak ada mahasiswa UIN Bandung yang putus kuliah karena terdampak pandemi Covid-19 ini,” tandasnya. (Fath)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here