Hakim Tolak Seluruh Eksepsi Habib Rizeq, Sidang Dilanjutkan

756

Jakarta, Muslim Obession – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi terdakwa Rizieq Shihab untuk kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Hal itu dibacakan majelis hakim dalam sidang lanjutan dengan agenda putusan sela di PN Jaktim, Selasa (6/4/2021).

“Menyatakan keberatan atau eksepsi dari terdakwa dan penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima,” kata Hakim Ketua Suparman Nyompa.

Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, maka hakim menyatakan, bahwa persidangan kasus kerumunan itu dilanjutkan.

Majelis hakim juga memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk menghadirkan saksi-saksi dan barang bukti ke persidangan yang dibuka untuk umum.

Putusan sela tersebut untuk perkara nomor 221 yakni kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan di Petamburan.

Sebagai informasi, perkara itu merujuk pada acara pernikahan putri Rizieq, Shafira Najwa Shihab, sekaligus Maulid Nabi Muhammad SAW pada Sabtu (14/11/2020).

Sementara itu, sidang lanjutan hari ini beragendakan putusan sela untuk nomor perkara 221 dan 226, yakni kerumunan di Petamburan dan Megamendung, Kabupaten Bogor untuk terdakwa Rizieq.

Selain itu, juga ada putusan sela untuk perkara nomor 222, yakni kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan yang terjadi di Petamburan untuk lima terdakwa, yakni Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Alhabsy, dan Maman Suryadi. (Albar)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here