Hakim Tolak Eksepsi PH, Ustadz Alfian Belum Terbukti Bersalah

1067
Alfian Tanjung
Ustadz Alfian Tanjung.

Jakarta, Muslim Obsession – Tim Advokasi Ustadz Alfian Tanjung (TAAT) meyakini kliennya tidak bersalah mengingat delik yang dijadikan perkara hanyalah tweet yang tidak substantif.

TAAT menilai kasus ini lebih kental nuansa politiknya, karena yang melaporkan Ustadz Alfian adalah DPP PDIP sebagai suatu partai, bukan perorangan.

“Sedangkan pasal yang disangkakan kepada Ustadz Alfian adalah Pasal 27 Ayat (3) UU ITE, Pasal 310, 311 KUHP yang mana Pasal tersebut adalah delik aduan individual atau perorangan yang bersifat absolut,” tulis Koordinator TAAT, Abdullah Al-Katiri, SH, dalam rilisnya yang diterima Muslim Obsession, Senin (22/1/2018).

Menurut Abdullah, pokok perkara baru akan diperiksa pada agenda pemeriksaan saksi-saksi, Ahli, dan terdakwa pada hari Rabu (24/1/2018) dan seterusnya. Oleh karenanya, sampai agenda putusan nanti Ustadz Alfian saat ini belum terbukti bersalah atau tidak.

Sebelumnya, Majelis Hakim PN Jakarta Pusat yang memeriksa perkara Ustadz Alfian Tanjung menolak eksepsi Penasehat Hukum (PH) pada Rabu (17/1/2018). Ada 11 keberatan yang disampaikan PH, tapi tidak satu pun yang diterima Majelis Hakim terlepas pro kontra apa yang menjadi pertimbangannya.

Meski menurut PH penolakan itu tidak beralasan dan tidak berdasar, namun PH mau tidak mau menerima putusan tersebut pada agenda putusan sela yang lalu.

“Perlu dipahami bersama bahwa eksepsi hanyalah keberatan mengenai aspek formil sarat sahnya surat dakwaan sebagaimana diatur dalam Pasal 143 KUHAP, bukan keberatan mengenai pokok perkara apakah Ustadz Alfian bersalah atau tidak,” tambah Abdullah.

Salah satu poin Eksepsi dan yang lain tentang penerapan Pasal 27 dan 28 UU RI No.19 Tahun 2016 tidak ada dasar hukumnya, karena UU RI No.19 tahun 2016 tidak mengatur Pasal 27 dan 28, dan oleh TAAT semua itu dimasukkan ke dalam eksepsi namun tidak diterima oleh Majelis Hakim.

Abdullah sendiri mengaku TAAT telah jauh-jauh hari menyiapkan strategi pembelaan dari berbagai aspek yang bertujuan membela Ustadz Alfian dapat bebas dari segala dakwaan dan tuntutan hukum.

“Kami berharap kepada masyarakat untuk mendukung kami dan Ustadz Alfian membela para ulama, karena saat inilah perlawanan terhadap kezholiman yang lewat  hukum seperti kasus ini,” tegasnya. (Fath)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here