Haji Tetap Digelar, Kuota 70% untuk Ekspatriat

571
Pemerintah Arab Saudi menyiapkan kuota 70 persen bagi warga asing untuk menunaikan ibadah haji tahun ini. (Foto: AFP)

Jakarta, Muslim Obsession – Arab Saudi menyatakan bahwa pelaksanaan ibadah haji tahun 1441 H/2020 M hanya bisa diikuti penduduk Saudi dan warga asing yang tinggal di Saudi (ekspatriat).

Ketentuan ini menyusul pengumuman pemerintah Saudi bahwa haji 1441H/2020M tetap digelar dengan jamaah yang sangat terbatas.

Konsul Haji KHRI Jeddah Endang Jumali mengatakan, Pemerintah  Arab Saudi juga sudah mengumumkan besaran kuota jamaah haji tahun ini, 30% untuk penduduk Saudi dan 70% untuk ekspatriat yang tinggal di sana.

“Sudah ada update informasi. Kuota haji tahun ini sebanyak 30% untuk penduduk Saudi dan 70% lainnya untuk warga asing atau ekspatriat yang saat ini tinggal di Saudi,” ujar Endang seperti dilansir Kemenag, Selasa (7/7/2020).

Disamping itu, Saudi juga menerbitkan ketentuan tentang kriteria pemilihan calon jamaah haji.

Bagi ekspatriat yang tinggal di Saudi, termasuk yang berasal dari Indonesia, prioritas diberikan kepada mereka yang tidak mengidap atau menderita penyakit menahun (penyakit lama), memiliki sertifikat PCR yang menyatakan negatif Covid-19, serta  belum pernah beribadah haji dengan rentang usia 20 Tahun – 50 tahun.

“Jamaah juga harus berkomitmen menaati masa karantina yang telah ditentukan oleh Kementerian Kesehatan sebelum melaksanakan manasik,” jelas Endang.

“Bagi ekspatriat yang telah memenuhi standar yang disebutkan tadi, dapat mendaftar melalui aplikasi Kementerian Haji dan Umrah, yaitu localhaj.haj.gov.sa,” lanjutnya.

Endang menjelaskan, proses pendaftaran dibuka lima hari, 6 – 10 Juli 2020. Penentuan pemilihan calon Jamaah haji akan dilakukan secara elektronik.

Calon jamaah yang sudah terdaftar dan sesuai ketentuan persyaratan, akan diminta melakukan penyelesaian dokumen dalam waktu yang ditentukan. (**)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here