Habib Bahar Dipindah ke Lapas Batu, Nusakambangan Bersama Gembong Narkoba

946

Jakarta, Muslim Obsession -Terpidana kasus penganiayaan anak, Bahar bin Smith, dipindahkan dari LP Gunung Sindur ke Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Di pulau penjara itu, Bahar akan menempati Lembaga Pemasyarakatan (LP) Batu.

Lapas Batu dikenal dengan penjagaanya yang super ketat. Ia dipindah karena pendukungnya terus melakukan unjuk rasa sehingga membuat keamanan terganggu.

“Diharapkan yang bersangkutan dapat mengikuti semua ketentuan dan SOP yang berlaku di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Batu, Nusakambangan,” kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti kepada wartawan, Rabu (20/5/2020).

Ia menyebut tidak alasan lain dalam pemindahan Habib Bahar kecuali alasan pengamanan. Habib sendiri disebut telah melanggar aturan asimilisi.

“Pemindahan yang bersangkutan tidak ada maksud lainnya, selain demi kepentingan pengamanan dan pembinaan untuk yang bersangkutan, yang merupakan konsekuensi dari pelanggaran terhadap asimilasi yang diberikan,” ujar Rika.

Di LP Batu juga menghuni gembong narkoba. Di LP ini, orang-orang yang ditengarai mempunyai jaringan narkoba untuk di-lock-out di bawah kontrol 24 jam bersama orang-orang BNN, orang-orang BNPT, Polri, dan Intel. Mereka menjaga daerah agar menjadi lapas maximum security.

Sebagaimana diketahui, Bahar ditahan sejak Desember 2018. Sebab, Bahar melakukan penganiayaan terhadap anak-anak, yaitu Cahya Abdul Jabar dan Muhammad Khoerul Aumam Al Mudzaqi alias Zaki.

Kasus bergulir ke pengadilan. Jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut 6 tahun penjara. Pada 9 Juli 2019, PN Bandung menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara kepada Bahar.

Bahar kemudian dieksekusi ke LP Tanjung Rajeg, Cibinong. Setelah menjalani hukuman setengah dari 3 tahun, Bahar mendapatkan asimilasi.

Sebab, selama 6 bulan berturut-turut di penjara, ia berkelakuan baik. Bahar juga mau menandatangani berkas asimilasi yang berjanji akan berbuat baik di luar LP. Bahar bisa ‘bebas’ ke rumahnya pada 16 Mei 2020.

Ternyata, hak asimilasi itu tidak dipatuhi Bahar. Ia melanggar aturan selama asimilasi yaitu membuat keresahan dalam masyarakat, yaitu ceramah yang bernuansa provokatif. Asimilasi Bahar dicabut dan ia kembali dijemput ke penjara. (Albar)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here