Gus Baha Jelaskan Pandangannya Soal Hukum Musik

688
Gus Baha. (Foto: narasi)

Jakarta, Muslim Obsession – Musik menjadi berbincangan setelah ada sejumlah santri yang terlihat menutup kuping saat vaksinasi. Sampai saat ini, ulama memiliki pendapat yang berbeda. Ada yang mengharamkan dan ada yang menghalalkan selama tidak menimbulkan dampak negatif.

KH Ahmad Bahauddin Nursalim atau Gus Baha mengatakan Imam Nawawi berpendapat musik haram karena menjadi simbol orang fasik. Meski disebut haram, banyak Muslim menggunakan musik untuk mengingat Allah dan Nabi Muhammad. Misal, penyanyi Haddad Alwi, Sulis, dan Opick.

Di sisi lain, ada yang mempertanyakan mengapa harus menggunakan musik jika ingin mengingat Nabi. “Padahal itu kan Nabimu sendiri, ingat Nabi kok harus dengan musik, ingat sungguhan atau dipaksa,” kata Gus Baha dalam kajiannya berjudul “Hukum Musik dan Alat-Alatnya” di kanal Youtube Santri Gayeng.

Gus Baha menjelaskan sebagian orang tasawuf jika sedang ‘Isyq atau mabuk cinta dengan Allah terkadang mereka menggunakan alat musik. Dengan alat musik, mereka mengingat Allah, melalui lantunan marawis dan lagu-lagu religi. Ini berbeda dengan orang yang hanya fokus pada penampilan penyanyi, bukan fokus pada mengingat Allah.

“Jadi saya minta hukum seperti ini setiap individu tidak sama, saya ulangi lagi. Alha, Yulhi, Ilhan maknanya dapat melupakan Allah sehingga alat musik disebut malahi, alat yang menjadikan lupa,” ujar dia.

Meskipun hukumnya haram, tetap harus dilihat sisi lain, yakni beberapa orang sholeh yang mengaransemen shalawat, tidak ada unsur pornografi. Malahan itu membuat orang menjadi ingat Allah sampai menangis.

Banyak tarian sufi yang menjadikan orang menangis menggunakan alat musik, contohnya orgen. “Menghindari orgen dan memakai terbangan malah telinganya sakit dan ditutup. Hal demikian itu tidak perlu dikomentari, itu urusannya Allah. Kelak lihat saja nanti siapa yang masuk surga. Ini adalah masalah fikih, makanya kalian harus berhati-hati,” tambahnya. (Albar)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here