Guru Madrasah Non-PNS Dapat Insentif Rp3 Juta Per Bulan

2048
Suyitno Kemenag
Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah, Suyitno. (Foto: Kemenag)

Bogor, Muslim Obsession –  Terhitung Januari 2018, guru madrasah mendapatkan insentif sebesar tiga juta rupiah per tahun. Kebijakan ini berlaku bagi guru madrasah non-PNS yang belum mengikuti sertifikasi guru yang menjadi binaan Kementerian Agama.

Menurut Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah, Suyitno, kebijakan tersebut diatur dalam Keputusan Menteri Agama No 1 tahun 2018 tentang Insentif bagi Guru Bukan PNS pada Kementerian Agama.

“Terhitung Januari 2018, guru madrasah bukan PNS yang belum sertifikasi akan mendapat insentif sebesar Rp250 ribu. Menag sangat konsern memberikan perhatian kepada guru bukan PNS dan KMA ini menjadi salah satu bentuknya,” ujar Suyitno di Jakarta, dilansir laman Kemenag, Ahad (11/2/2018).

Suyitno menjelaskan, ada lebih dari 241 ribu guru madrasah non-PNS yang belum disertifikasi dan tersebar di seluruh Indonesia. Jika perbulan mereka mendapat insentif Rp250 ribu, berarti setiap guru per tahunnya akan mendapat Rp3 juta.

Dengan demikian, maka total anggaran yang dibutuhkan kurang lebih mencapai Rp724,9 miliar.

“Saat ini kami tengah melakukan proses buka blokir sekaligus realokasi anggaran dari Dit GTK untuk didistribusikan Kankemenag Kab/Kota. Mekanisme pemberian insentif nantinya akan dilakukan melalui rekening para guru,” jelasnya. (Fath)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here