Gempa Lombok Tak Dinyatakan Bencana Nasional, Ini Penjelasan BNPB

1196
Lombok diguncang gempa berkekuatan 7.0 SR pada Ahad malam (5/8/2018) (Foto: Tirto)

Jakarta, Muslim Obsession – Polemik terkait banyak pihak yang menginginkan status bencana gempa Lombok dinyatakan sebagai bencana nasional ramai dibicarakan di sosial media. Gempa besar beberapa kali terjadi menambah jumlah korban jiwa, kerusakan bangunan dan kerugian ekonomi.

Dampak gempa Lombok dan sekitarnya sejak gempa pertama 6,4 SR pada 29/7/2018 yang kemudian disusul gempa 7 SR (5/8/2018), 6,5 SR (19/8/2019 siang) dan 6,9 SR (19/8/2018 malam) menyebabkan 506 orang meninggal dunia, 431.416 orang mengungsi, 74.361 unit rumah rusak dan kerusakan lainnya. Diperkirakan kerusakan dan kerugian mencapai Rp 7,7 trilyun.

Melihat dampak gempa Lombok tersebut lantas banyak pihak mengusulkan agar dinyatakan sebagai bencana nasional. Wewenang penetapan status bencana ini diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2008 yang menyatakan bahwa Penentuan status keadaan darurat bencana dilaksanakan oleh pemerintah atau pemerintah daerah sesuai dengan tingkatan bencana.

Namun, untuk tingkat nasional ditetapkan oleh Presiden, tingkat provinsi oleh Gubernur, dan tingkat kabupaten/kota oleh Bupati/Wali kota.

Penetapan status dan tingkat bencana nasional dan daerah pun didasarkan pada lima variabel utama yakni:
1. jumlah korban;
2. kerugian harta benda;
3. kerusakan prasarana dan sarana;
4. cakupan luas wilayah yang terkena bencana;
5. dan dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan.

Namun menurut Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) indikator itu saja tidak cukup. Ada hal yang mendasar indikator yang sulit diukur yaitu kondisi keberadaan dan keberfungsian Pemerintah Daerah apakah collaps atau tidak. Kepala daerah beserta jajaran di bawahnya masih ada dan dapat menjalankan pemerintahan atau tidak.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here