Fatwa NU Jatim: Uang Kripto Haram

435

Jakarta, Muslim Obsession – Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur mengeluarkan fatwa baru tentang hukum penggunaan uang kripto atau crypto. Bagi NU penggunaan uang Kripto hukumnya haram

Hal itu merupakan keputusan forum bahtsul masail NU Jatim, Ahad (24/10) lalu. Fatwa haram bagi crypto atau mata uang virtual yang dijamin oleh cryptography ini, dikonfirmasi kembali oleh Wakil Ketua PWNU Jatim, KH Ahmad Fahrur Rozi (Gus Fahrur).

“Iya berdasarkan hasil bahtsul masail, cryptocurrency [hukumnya] haram,” kata Gus Fahrur, saat dikonfirmasi, Rabu (27/10).

Dikutip dari Investopedia, mata uang kripto adalah mata uang digital yang menggunakan kriptografi sebagai jaminan.

Kriptografi sendiri merupaka metode yang digunakan untuk melindungi informasi dan saluran komunikasi melalui penggunaan kode.

Penggunaan kriptografi tersebut membuat penggunaan mata uang kripto tidak bisa dimanipulasi. Artinya, transaksi mata uang kripto tidak bisa dipalsukan.

Pencatatan dari mata uang kripto biasanya terpusat dalam sebuah sistem yang disebut dengan teknologi blockchain.

Nah! Dalam kajian NU crypto dianggap lebih banyak memiliki unsur spekulasi dan tidak terukur. Hal itu, membuat NU Jatim berpendapat bahwa crypto tak bisa jadi instrumen investasi.

“Karena lebih banyak unsur spekulasinya. Jadi itu tidak bisa menjadi instrumen investasi,” ucapnya.

Dalam bathsul masail yang melibatkan para kiai dan sejumlah ahli hukum Islam itu, disimpulkan bahwa kripto tak memenuhi unsur jual beli, dan justru condong mengandung praktik penipuan dan perjudian.

“Jadi secara fikih, jual beli itu harus ada kerelaan dan tidak ada penipuan. Tapi dalam crypto itu orang lebih banyak tidak tahu apa-apa, orang itu terjebak, ketika tiba-tiba naik karena apa, turun karena apa. Sehingga murni spekulasi, mirip seperti orang berjudi,” ucapnya.

Berbeda dengan saham. Menurutnya, di saham yang diperjualbelikan adalah hak kepemilikan perusahaan. Penyebab naik turunnya nilai sebuah saham pun sudah jelas, yakni bergantung pada keuntungan perusahaan tersebut.

“Berbeda dengan saham, kalau saham itu kan hak kepemiikan di sebuah perusahaan, dan itu kan melekat, selama perusahaan masih ada,” ujar dia.

Meski demikian ia menyadari bahwa jenis mata uang dalam cryptocurrency berjumlah banyak dan terdiri dari pelbagai jenis. Untuk itu perlu ada kajian mendalam untuk menindak lanjuti fatwa ini.

“Ahli-ahli mengatakan ada sekian ratus jenis. Mungkin ada yang benar, mungkin ada yang tidak benar, tapi ketika ada yang mengadung unsur spekulasi, ya itu judi dan tidak boleh,” ucap Gus Fahrur.

Gus Fahrur melanjutkan, keputusan bahtsul masail ini akan dibawanya ke forum Muktamar PBNU di Lampung, Desember 2021 mendatang. Pihaknya juga akan menyerahkan kajian NU Jatim ini ke pemerintah sebagai bentuk rekomendasi.

“Iya ini pasti disampaikan juga, dan kalau dianggap penting dibawa ke muktamar PBNU. Bisa jadi rekomendasi untuk pemrintah, karena memang banyak korban dan banyak yang dirugikan, supaya ditertibkan,” pungkas dia. (Albar)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here